Polres Purwakarta Kejar Sindikat Perampok Nasabah Bank, Target 7 Hari Tangkap Semua Pelaku

Seperti halnya telah menargetkan korban sejak dari dalam gedung bank dan mengambil uang puluhan juta di dalam mobil korban.

Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Haryanto
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perampokan di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Rabu (20/3/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satreskrim Polres Purwakarta menangkap dua dari enam pelaku spesialis merampok nasabah bank dengan modus gembos ban mobil korbannya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu Dedi Irawan (28) dan Span Dedef (21). Keduanya dihadiahi timah panas karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan pada petugas.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menyebut para pelaku merupakan sebuah sindikat atau kelompok perampok dari Bengkulu.

Namun, kelompok tersebut melancarkan aksinya di wilayah Jawa Barat, dan berhasil terungkap saat beraksi di Purwakarta.

Dalam aksinya, Matrius menilai para pelaku ini telah lihai melakukan kejahatannya.

Seperti halnya telah menargetkan korban sejak dari dalam gedung bank dan mengambil uang puluhan juta di dalam mobil korban.

"Korban telah diintai oleh pelaku sejak dari gedung bank, lalu diikuti menggunakan motor. Saat ada kesempatan, para pelaku mulai menggembosi ban mobil korban, lalu mengambil barang korban," kata Matrius saat menggelar pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Rabu (20/3/2019).

Anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta Datangi Terminal Bus Ciganea, Sopir dan Kondektur Terkejut

Ahmad Heryawan dan Neneng Hasanah Yasin Bahas Proyek Meikarta di Rusia, Begini Pembicaraannya

Saat korban lengah karena ban mobilnya bocor, pelaku dengan tenang mengambil barang dan uang yang ada di dalam mobil korban.

Tanpa ada ancaman kepada korban, pelaku seketika itu pula langsung kabur, setelah berhasil membawa barang hasil jarahannya.

Matrius menjelaskan bahwa keenam pelaku ini telah memiliki perannya masing-masing dalam aksi pencuriannya.

"Ada yang bertugas memantau korban di dalam bank, lalu pelaku lain yang mengikuti korban, ada yang bagian menggembosi ban, dan ada yang bertugas mengeksekusi mengambil barang korban," ucap dia.

Bahkan, saking tertatanya aksi perampokan tersebut, sindikat ini berhasil membawa uang sekitar Rp 90 juta hanya di dua lokasi dalam waktu dua dari.

Dengan demikian, diduga para pelaku telah mengetahui korbannya sedang membawa uang tunai puluhan juta.

Matrius mengatakan secara tegas bahwa empat pelaku lainnya, TA, AA, SN, dan AN akan segera ditangkap.

"Kami sedang mengejar, kami upayakan 7x24 jam semua pelaku bisa diamankan," ujarnya menambahkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan pun merupakan alat-alat dan perlengkapan dalam aksi perampokan tersebut.

Alat-alat yang diamankan tersebut ialah sebuah kikir yang digunakan pelaku untuk meruncingkan besi payung, beserta sejumlah besi yang telah runcing.

Selain itu ada pula tiga buah telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi saat sedang beraksi, dan satu tas hitam untuk menyimpan uang korban.

Serta dua motor yang digunakan pelaku untuk membuntuti dan melarikan diri dari korbannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum, para pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara. Hukuman tersebut berada di pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Sorlip di KPU Kota Bandung Tinggal Selesaikan Surat Suara DPD RI dan Surat Suara Presiden

Sidang Kasus Suap Izin Proyek Meikarta, Deddy Mizwar Sempat Curhat ke Presiden Jokowi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved