Rabu, 22 April 2026

Warga Gang Apandi Surati BPN, Minta Tak Ada Kegiatan Penutupan Gang

Warga Gang Apandi surati Distaru dan BPN. Minta tak ada kegiatan penutupan gang.

Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Ery Chandra
Gang Apandi, Jalan Braga, Kota Bandung, Kamis (31/1/2019) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengurus RW 8, Gang Apandi, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, mendatangi kantor Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung terkait permohonan Surat Gang Apandi.

Hal tersebut dikatakan pengurus RW 8, Jodi, saat ditemui Tribun Jabar di kantor Distaru Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Senin (18/3/2019).

Menurut Jodi, perihal surat permohonan surat Gang Apandi berdasarkan dari peta Informasi Rencana Kota (IRK) yang dikeluarkan oleh Distaru Kota Bandung.

Menurut peta IRK, Gang Apandi itu sudah ada sejak lama.

"Kami datang ke Distaru Kota Bandung itu, untuk menyurati perihal tentang permohonan surat Gang Apandi,  berdasarkan dari peta Informasi Rencana Kota (IRK) yang dikeluarkan oleh Distaru itu sudah dari dulu, termasuk 2007 terbit IMB atas nama Yosafat alamatnya berada di Jalan Apandi Gang Belakang 79, Gang Apandi dari dulu sudah ada," ujar Jodi

Pengurus RW 8, Gang Apandi, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, mendatangi dan menyurati ke Kantor Distaru Kota Bandung, Senin (18/3/2019).
Pengurus RW 8, Gang Apandi, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, mendatangi dan menyurati ke Kantor Distaru Kota Bandung, Senin (18/3/2019). (Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari)

Jodi mengatakan selain menyurati Distaru Kota Bandung, pihaknya sudah memohon pemblokiran ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung agar tidak ada kegiatan-kegiatan penutupan selama 30 hari ke depan.

"Kami juga sudah melayangkan pemblokiran untuk SHGB atas nama Yosafat itu, kita mohon pemblokiran ke pihak BPN supaya tidak ada kegiatan-kegiatan penutupan selama 30 hari ke depan atau selamanya-lah jangan ada penutupan Gang Apandi itu," ujarnya.

Jodi menambahkan permohonan pemblokiran tersebut kesimpulan dari mediasi ketiga di Kantor BPN Kota Bandung yang mempersilahkan lanjut ke proses hukum.

"Rencananya sesuai kesimpulan tiga kali pertemuan bersama BPN Kota Bandung, BPN sendirilah yang mempersilahkan lanjut ke proses hukum," ujarnya.

Sekretaris Kelurahan Braga Sebut Jangan Ada Penutupan Gang Apandi, Sebelum Ada Hasil dari Pengadilan

Pengurus RW Gang Apandi : Nasib Gang Bersejarah Akan Ditentukan Lewat Pengadilan

Gang Apandi Jalan Braga, Dibangun di Bawah Bangunan Zaman Belanda, Diambil dari Nama Juragan Tanah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved