Bebas dari Kasus Pembunuhan Sepupu Kim Jong Un, Siti Aisyah: Saya Sangat Bahagia

Siti Aisyah yang dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dibebaskan. Jaksa penuntut umum Malaysia menarik (JPU) menarik dakwaan

ISTIMEWA
Paspor Siti Aisyah yang ditangkap adalah benar warga negara Indonesia 

TRIBUNJABAR.ID, KUALA LUMPUR- Divonis bebas dari kasus pembunuhan Kim Jong Nam, warga negara Indonesia, Siti Aisyah (26) tersenyum bahagia ketika akan meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2019).

Siti Aisyah yang dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dibebaskan pada Senin (11/3/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) Malaysia menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah.

Lantaran jaksa penuntut umum menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, majelis hakim pun menyatakan Siti Aisyah bebas.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata Hakim Azmin Arifin di Pengadilan Tinggi Alam Shah ketika menyetujui permintaan dari jaksa penuntut umum untuk membatalkan dakwaan pembunuhan yang ditujukan kepada Siti Aisyah.

Keluar dari pengadilan, Siti Aisyah diantar melalui kerumunan wartawan menuju mobil di luar pengadilan.

Siti Aisyah Menangis saat Kunjungi Lokasi Pembunuhan Kim Jong Nam

Menlu Retno Marsudi Pastikan Siti Aisyah Bebas dari Segala Tuduhan Pembunuhan Kakak Pemimpin Korut

Putusan bebas itu tentu saja membuat Siti Aisyah merasa lega.

"Saya merasa sangat bahagia. Saya tidak berpikir, hari ini aku akan dibebaskan," ucap Siti Aisyah di Kedutaan, seperti dilansir Channel News Asia, Senin (11/3/2019).

Ia pun mengaku dalam kondisi sehat dan mendapat perlakuan baik selama di penjara.

Duta besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengaku gembira atas kebebasan Aisyah.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan memulangkan Aisyah kembali ke Indonesia hari ini atau secepatnya," ujar Rusdi Kirana.

Putusan bebas Siti Aisyah adalah kejutan luar biasa karena, pada Senin ini, pengadilan sudah dijadwalkan untuk mendengar kesaksian terdakwa lain dalam kasus itu, seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong (30).


Pengacara Doan Thi Huong pun menangis di pengadilan saat mendengarkan putusan bebas terhadap Siti Aisyah.

Ia juga berharap putusan yang sama akan dijatuhkan juga terhadap kliennya.

Pengadilan sepakat untuk melanjutkan proses pengadilan pada Kamis (14/3/2019), menunggu balasan dari Jaksa Agung.

Siti Aisyah dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Dalam permintaannya untuk menarik dakwaan, Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak menguraikan alasan terhadap pengadilan.

Dia mengatakan Aisyah bebas dan bisa meninggalkan Malaysia.

Selama proses hukum, Siti Aisyah dan rekannya telah menyangkal dakwaan pembunuhan.

Baju yang Dipakai Kim Jong Nam Jadi Kunci Bebasnya Siti Aisyah dari Tuduhan Pembunuhan

Siti Aisyah Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan Kakak Tiri Pemimpin Korut Kim Jong Un

Aisyah dan rekannya mengatakan mereka tertipu oleh mata-mata Korea Utara yang sedang melaksanakan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam menggunakan racun saraf VX.

Mereka ditawarkan oleh agen Korea Utara untuk mengisi sebuah acara reality show untuk acara TV.

Empat warga Korea Utara yang juga secara resmi didakwa melakukan pembunuhan bersama Aisyah dan rekannya lari dari Malaysia tak lama setelah pembunuhan.

Pengacara untuk Aisyah, Gooi Soon Seng menyampaikan terima kasih atas keputusan tersebut.

"Kami masih benar-benar percaya bahwa dia (Aisyah-red) hanya kambing hitam dan dia tidak bersalah," katanya. (Channel News Asia/Bernama)

Penulis: Srihandriatmo Malau 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siti Aisyah: Bahagia Sekali, Saya Tak Berpikir Hari Ini Akan Bebas, .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved