Siti Aisyah Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan Kakak Tiri Pemimpin Korut Kim Jong Un

Menurut dia, Siti Aisyah bebas didasari permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.

Editor: Ravianto
Sydney Morning Herald/AP /Tribunnews.com
Siti Aisyah (kiri) dan Doan Thi Huong (kanan). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan warga negara Korea Utara Kim Jong Nam, kakak tiri Kim Jong Un, pada 13 Februari 2017.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, kabar bebasnya segala tuntutan hukum bagi Siti Aisyah itu saat digelar sidang kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).

Menurut dia, Siti Aisyah bebas didasari permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.

Dia mengungkapkan beberapa alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia.

Alasan pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show.

Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

Alasan kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.

Alasan ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.

“Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Cahyo, dalam keterangannya, Senin (11/3/2019).

Sehingga, kata dia, Jaksa Agung Malaysia memutuskan menggunakan wewenang berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.

Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Dia menjelaskan, upaya membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukuman mati di Malaysia.

Sebelumnya selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia.

Bahkan di tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri dengan mitra Malaysia.

Dia mengungkapkan, diantaranya pada pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor.

Lalu pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

“Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved