Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta, KPK akan Kaji Fakta Persidangan

KPK bakal mengkaji ulang secara lebih rinci terkait fakta yang muncul di persidangan kasus suap proyek Meikarta.

Editor: Theofilus Richard
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

Vonis ini lebih rendah dari dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK.

Billy didakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atas sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.

Sementara dakwaan terhadap Henry P. Jasmen, dituntut 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara.

Ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Bupati Dony Ajukan Rp 248 Miliar untuk Jalan Lingkar Selatan di Sumedang

Detik-detik Sopir Tronton yang Tabrak Bus Bandros dan Innova Gara-gara Bonek, Dievakuasi [VIDEO]

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved