Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta, KPK akan Kaji Fakta Persidangan
KPK bakal mengkaji ulang secara lebih rinci terkait fakta yang muncul di persidangan kasus suap proyek Meikarta.
Editor:
Theofilus Richard
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Vonis ini lebih rendah dari dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK.
Billy didakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atas sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.
Sementara dakwaan terhadap Henry P. Jasmen, dituntut 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara.
Ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
• Bupati Dony Ajukan Rp 248 Miliar untuk Jalan Lingkar Selatan di Sumedang
• Detik-detik Sopir Tronton yang Tabrak Bus Bandros dan Innova Gara-gara Bonek, Dievakuasi [VIDEO]
Tags
suap perizinan proyek Meikarta
Meikarta
Kasus Dugaan Suap Meikarta
Sidang Suap Meikarta
KPK
Febri Diansyah
Rekomendasi untuk Anda