Dinas PUPR KBB Tak Tahu Soal Jembatan Apung di Aliran Saguling, Bukan Kewenangan Pemda

Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, Tanwar Syarifudin

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Tribunjabar.id/Zelphi
Jembatan Papan Surapatin: Sejumlah warga melintasi jembatan kayu papan Surapatin, Kamis (28/2/2019). Jembatan ini menghubungkan Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar dengan Desa Girimukti, Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat . 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, Tanwar Syarifudin mengatakan, keberadaan tiga jembatan di genangan Waduk Saguling aliran Sungai Citarum tak ada informasinya kepada dinas terkait.

Tiga jembatan apung, seperti di Jembatan Jubang, Cangkorah, dan Surapatin, Tanwar menyebut memang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat, melainkan ada pada Indonesia Power sebagai wilayah Waduk Saguling.

"Enggak, enggak ada informasi (jembatan apung) ke kami. Dan kami juga gak ada kewenangannya," katanya saat ditemui di Gedung B, Pemda KBB, Selasa (5/3/2019).

Penyidik KPK 3 Hari Periksa Para Saksi di Kantor Perum Jasa Tirta II Jatiluhur, Nih yang Diperiksa

Ketika disinggung masalah aturan perizinan, Tanwar menyebut masalah jembatan ada pada Bidang Jalan dan Jembatan, tetapi jika memang jembatan itu dibutuhkan warga masyarakat sebagai akses, Tanwar menegaskan hal itu bisa saja dan diperbolehkan untuk dibangun.

"Kalau menurut kebutuhan jembatan apung bisa saja dibangun. Tapi ya harus diperhatikan resiko keselamatannya," ucapnya. 


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved