Wapres Tutup Munas Alim Ulama NU, Hasilkan 5 Poin Antara Lain MLM Haram & Soroti Sampah Plastik
Wapres tutup Munas Alim Ulama NU. Hasilkan lima poin di antaranya, sistem MLM haram dan soroti sampah plastik.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: taufik ismail
2. Berdasarkan konstitusi, Indonesia bukan darul ifta. Bukan negara agama. Namun sejurus dengan itu, tidak boleh ada warga negara Indonesia yang tidak beragama.
Oleh karena hanya institusi yang diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sah yang boleh mengeluarkan fatwa.
3. Money game dengan sistem MLM (Multi Level Marketing) yang mengandung unsur tipu muslihat (ghoror) dan syarat yang menyalahi prinsip akad dan motivasi transaksinya berupa bonus, bukan barang, hukumnya haram.
4. Sampah plastik yang sudah menjadi persoalan dunia disebabkan oleh faktor industri dan rendahnya budaya masyarakat menyadari risiko bahaya sampah plastik.
Oleh karena itu, penanganan sampah plastik harus memasukkan elemen budaya, sehingga terbangun cara pandang dan perilaku masyarakat terhadap pentingnya menghindarkan diri dari bahaya sampah plastik.
5. Optimalisasi peran NU turut serta menyelesaikan konflik internasional dan mewujudkan perdamaian dunia dengan konsep Islam Nusantara.
NU memiliki modal sosial dan insfra struktur organisasi yang cukup untuk melakukan peran itu.
Antara lain dengan mengoptimalkan peran 36 PCI NU di seluruh penjuru dunia sebagai international office.