Diserang Berita Hoaks, Mahfud MD Datangi Mapolres Klaten

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mendatangi Mapolres Klaten, Jawa Tengah, untuk melaporkan berita hoaks atau fitnah yang menyerang dirinya,

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan berita hoaks yang menyerang dirinya ke Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mendatangi Mapolres Klaten, Jawa Tengah, untuk melaporkan berita hoaks atau fitnah yang menyerang dirinya, Jumat (1/3/2019).

Dilansir Tribun Jabar dari Kompas.com, Mahfud tiba di Mapolres Klaten sekitar pukul 09.45 WIB.

Kedatangannya tersebut diterima Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Kasat Reskrim AKP Didik Sulaiman, dan Kasatlantas AKP, Adhytiawarman Gautama Putra.

"Saya terus terang laporan berita fitnah atau hoaks yang menyangkut saya," kata Mahfud di Polres Klaten, Jumat.

Menkominfo Rudiantara Berharap Muncul Unicorn dari Dunia Pendidikan dan Media Massa

Mirdal Akib, Auditor dan Penggagas OSC, Berikan Bea Siswa bagi Ratusan Ribu Siswa SMA ke PTS

Mahfud MD masih enggan membeberkan mengenai berita hoaks yang menyerangnya dan sosok yang menyebarkan berita tersebut.

"Nantilah, nanti, tidak boleh saya. Dilarang sama polisi sebelum dilaporkan," ujar Mahfud.

"Kalau diskusi publik tidak apa-apa. Kalau sudah menyangkut harkat pribadi harus diselesaikan lewat polisi," kata Mahfud melanjutkan.

Laporannya ke polisi soal hoaks tersebut, kata Mahfud, guna memberikan pendidikan terhadap masyarakat Indonesia untuk menegakkan hukum Undang-Undang ITE.

Pasalnya, locus delicti UU ITE bisa di seluruh Indonesia.

"Bisa ndak lapor di pelosok desa di Irian Jaya. Locus delictinya dunia maya enggak tahu kita. Tetapi polisi sudah punya alat dia di mana, asalnya dari mana," ungkap Mahfud.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, siapapun yang melaporkan harus dilayani. Pada dasarnya, kata Aries seluruh tindak pidana yang terjadi baik itu yang umum maupun khusus bisa dilaporkan ke polisi.

"Kami tunggu bersama-sama laporannya," katanya. (Kompas.com/Labib Zamani)

Basytyan Ciptakan Platfom Investasi Properti Berbasis Syariah dan Teknologi

Narapidana di Lapas Jelekong Baleendah, Deklarasi Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba

NU Dukung Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Tapi Berikan Sedikit Catatan

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved