Hamil 7 Bulan, Mantan Bupati Bekasi Dimasukan ke Rutan Wanita Sukamiskin, Huni Blok Melati
Tersangka penerima suap perizinan proyek Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin kini ditahan di Rutan Wanita Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Menurut Sunandar, surat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh internal dewan agar dijadikan acuan terselenggaranya rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
"Suratnya sudah kami terima pada Senin (18/2/2019) lalu dan keesokan, Selasa (19/2/2019), sudah kami tindak lanjuti," kata Sunandar, Rabu (20/2/2019).
• Jaksa KPK ke Neneng Hassanah Yasin: Apa Pentingnya Ditjen Otda Urus Perizinan Meikarta?
• Terdakwa Kasus Meikarta Berharap Ada Perbaikan Sistem Supaya ASN Tidak Minta Uang

Sunandar mengatakan, lembaganya tengah mengonsultasikan surat pengunduran Neneng Hassanah Yasin ini ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri.
Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.
"Pasti kita konsultasikan juga ke Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri. Apakah nanti prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna (mundur ingin berbakti pada keluarga) atau nanti gimana. Ini yang masih kami konsultasikan," kata Sunandar.
Kepada legislator setempat, Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri karena alasan tersandung kasus hukum.
Politikus Partai Golkar ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018.
Posisinya digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Surat pengunduran itu ditulis Neneng Hassanah Yasin secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
Jusuf Kalla Blak-blakan Ungkap Perbedaan Mencolok Menjadi Wakil Presiden di Era SBY dan Jokowi https://t.co/7DgzIwBfQv via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 19, 2019
Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri agar lebih fokus pada persoalan hukum yang sedang ia hadapi. Selain itu, pengunduran dirinya dilakukan agar proses administrasi pada roda Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak terhambat.
"Bu Neneng Hassanah Yasin ingin lebih tenang dan fokus menghadapi kasusnya. Di sisi lain dia juga tidak ingin fungsi administrasi terganggu dan pembangunan di daerah cepat terealisasi," kata Sunandar.
Menurut dia, surat pengunduran diri Neneng Hassanah Yasin akan diteruskan ke seluruh fraksi di legislatif, untuk selanjutnya diparipurnakan. Jika seluruh fraksi telah mengetahui, maka harus segera diparipurnakan.
"Komposisi anggota yang hadir juga minimal 3/4 dewan, hasilnya akan kita sampaikan ke Gubernur Jawa Barat," ucapnya.
• Neneng Hassanah Yasin Sebut Sempat Bahas Meikarta dengan Ahmad Heryawan di Moscow, Rusia
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Adeng Hudaya mengaku belum menerima surat pengunduran diri Neneng Hassanah Yasin.
Dia beralasan tengah memenuhi agenda rapat koordinasi (rakor) selama dua hari di Kota Bandung.
"Saya cari tahu dulu infonya ke staf, karena saya belum tahu tentang hal ini," kata Adeng.
Neneng Hassanah Yasin dtetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa 16 Oktober 2018. Neneng Hassanah Yasin ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.