Minggu, 26 April 2026

Neneng Hassanah Yasin Mengundurkan Diri dari Jabatan Bupati Bekasi

Tersangka proyek Meikarta, Neneng Hassanah Yasin, mengundurkan diri dari jabatan bupati Bekasi periode 2017-2022.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI- Tersangka proyek Meikarta, Neneng Hassanah Yasin, mengundurkan diri dari jabatan bupati Bekasi periode 2017-2022.

Surat pengunduran diri dari Neneng Hassanah Yasin disampaikan melalui anak buahnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Senin (18/2/2019).

Soal pengunduran diri Neneng Hassanah Yasin dikonfirmasi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar.

Menurut Sunandar, surat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh internal dewan agar dijadikan acuan terselenggaranya rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

"Suratnya sudah kami terima pada Senin (18/2/2019) lalu dan keesokan, Selasa (19/2/2019), sudah kami tindak lanjuti," kata Sunandar, Rabu (20/2/2019).

Jaksa KPK ke Neneng Hassanah Yasin: Apa Pentingnya Ditjen Otda Urus Perizinan Meikarta?

Terdakwa Kasus Meikarta Berharap Ada Perbaikan Sistem Supaya ASN Tidak Minta Uang

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sunandar mengatakan, lembaganya tengah mengonsultasikan surat pengunduran Neneng Hassanah Yasin ini ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri.

Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.

"Pasti kita konsultasikan juga ke Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri. Apakah nanti prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna (mundur ingin berbakti pada keluarga) atau nanti gimana. Ini yang masih kami konsultasikan," kata Sunandar.

Kepada legislator setempat, Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri karena alasan tersandung kasus hukum.

Politikus Partai Golkar ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018.

Posisinya digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Surat pengunduran itu ditulis Neneng Hassanah Yasin secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.


Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri agar lebih fokus pada persoalan hukum yang sedang ia hadapi. Selain itu, pengunduran dirinya dilakukan agar proses administrasi pada roda Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak terhambat.

"Bu Neneng Hassanah Yasin ingin lebih tenang dan fokus menghadapi kasusnya. Di sisi lain dia juga tidak ingin fungsi administrasi terganggu dan pembangunan di daerah cepat terealisasi," kata Sunandar.

Menurut dia, surat pengunduran diri Neneng Hassanah Yasin akan diteruskan ke seluruh fraksi di legislatif, untuk selanjutnya diparipurnakan. Jika seluruh fraksi telah mengetahui, maka harus segera diparipurnakan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved