Soal Bagasi Berbayar, Pengamat Alvie Lie: Sesuai Aturan, Maskapai Bebas Tentukan Soal Bagasi
Menurut Alvin Lie, maskapai diberikan kebebasan menentukan sendiri kebijakan bagasi jika merujuk resolusi International Air Transport Association
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Pengamat Transportasi Alvin Lie menanggapi polemik bagasi berbayar di penerbangan berbiaya rendah atau biasa disebut Low Cost Carrier (LCC) di tanah air.
Pengamat Transportasi Alvin Lie mengatakan persoalan bagasi berbayar sebaiknya tak hanya dilihat dari persfektif aturan di Indonesia melainkan dilihat sudah pandang yang lebih luas, yakni aturan internasional.
Menurut Alvin Lie, maskapai diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri kebijakan bagasi jika merujuk resolusi International Air Transport Association (IATA) nomor 302 tahun 2011.
"Di aturan tersebut disebutkan mulai dari membebaskan biaya bagasi seluruhnya, sebagian ataupun mengenakan biaya pada bagasi yang dibawa oleh penumpang. Tidak hanya itu, kewenangan pengenaan biaya tersebut juga boleh dengan penentuan tarif berdasarkan biaya per kilogram, biaya berdasarkan sektor, biaya sama rata dan sebagainya," kata Alvin Lea dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2/2019).
Berbeda dengan di Tanah Air, ucapnya, sejak dulu tak ada aturan khusus, maskapai bebas menentukan sendiri soal bagasi.
• Curah Hujan Masih Tinggi, Longsoran Kecil dari Proyek Pembangunan Perumahan Cireundeu Kerap Terjadi
• Curah Hujan Masih Tinggi, Longsoran Kecil dari Proyek Pembangunan Perumahan Cireundeu Kerap Terjadi
Bahkan, di Peraturan Menteri (Permenhub) nomor 185 tahun 2015 ditegaskan bahwa maskapai berbiaya rendah atau no frill boleh menerapkan bagasi berbayar atau tanpa bagasi gratis.
Maskapai dengan kategori medium service dapat memberikan bagasi gratis hingga 15 kilogram. Lalu untuk full service maksimal 20 kilogram.
"Jadi terkait penerapan bagasi berbayar oleh maskapai LCC jika dilihat dari aturan yang ada, baik internasional atau Indonesia tidak menyalahi aturan yang ada. Sebab mereka berhak untuk itu. Para maskapai tersebut juga telah melaporkan terkait rencana pemberlakukan bagasi berbayar dan juga telah melakukan sosialisasi," katanya.
Alvin Lie juga mengakui bahwa memang di Indonesia pemberlakukan bagasi berbayar ini menimbulkan polemik dan sempat terjadi penolakan.
Hal tersebut karena konsumen penerbangan di negara kita telah lama dimanjakan dengan pemberian bagasi cuma-cuma dan ini merupakan perubahan yang pahit.
"Tidak hanya di Indonesia, di Inggris perubahan yang terjadi juga menimbulkan resistensi. Seperti belum lama ini, maskapai LCC bernama Flybe menerapkan aturan bahwa bagasi yang dibawa ke kabin harus diukur volumenya dan besarnya. Yang melebihi aturan akan dikenakan biaya tambahan, maka ramailah publik di Inggris," katanya.
Anda Tenaga Honorer Eks K2? Lengkapi Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K dari https://t.co/9gzaGgZalS https://t.co/xMZ9yWLWx6 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 11, 2019
Pada kesempatan terpisah Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan untuk mengakhir polemik terkait pro kontra bagasi berbayar ini maskapai diharapkan lebih mengedepankan faktor proporsional dan menggencarkan sosialisasi terkait bagasi berbayar baik dari tarifnya ataupun acuan aturan yang berlaku.
"Tidak dipungkiri jika saat ini ada maskapai langsung mengenakan tarif yang cukup memberatkan ditambah lagi kurang sosialisasi, akhir terjadilah kegaduhan. Saya mempunyai keyakinan jika konsumen dikenakan tarif yang proporsional dan diberikan sosialisasi yang masif maka penumpang akan bisa menerima kok," katanya.
Terkait desakan beberapa pihak yang meminta agar pemerintah mengatur masalah tarif bagasi ini, Agus menyarankan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak terlalu jatuh mengurusi masalah tersebut.