Teka-teki di Mana Habib Bahar Disidang, Kejari Cibinong Menolak, Pengacara Ingin di Cibinong
Teka-teki di mana Habib Bahar bin Smith akan disidang. Kejaksaan Negeri Cibinong menolak, sementara Bahar ingin di Cibonong.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Teka-teki di mana Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang belum terjawab.
Kejaksaan Negeri Cibinong melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) agar menetapkan pelaksanaan sidang kasus dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith tidak digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Berkas tersangka Bahar bin Smith belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih menunggu penetapan dari Ketua Mahkamah Agung agar disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali via pesan elektroniknya, Jumat (8/2/2019).
Penyidik Polda Jabar dan Polres Bogor sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara termasuk tersangka serta barang bukti ke Kejari Cibinong.
Dengan permohonan penetapan ke Mahkamah Agung itu, Habib Bahar bin Smith kembali ditahan di Mapolda Jabar.
"Untuk tersangka Bahar bin Smith saat ini masuk penahanan jaksa dititip di Mapolda Jabar. Untuk tersangka lain dititip di Polres Bogor dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong," kata Abdul Muis.
Secara aturan, menurut Pasal 84 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), kasus Bahar bin Smith seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pasal 84 mengatur soal kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara yang terjadi di wilayahnya.
"Tapi Pasal 85 Kuhapnya mengatur pengecualian Pasal 84. Jika keadaan tidak memungkinkan, sidang bisa digelar di pengadilan negeri lain," ujar Abdul Muis.
Abdul Muis sempat mengatakan penanganan sidang Habib Bahar bin Smith diajukan di Pengadilan Negeri Bandung karena kondisi keamanan.
Berkaca pada kasus ujaran kebencian melibatkan Buni Yani yang sudah divonis, meski kejadian tindak pidana digelar di Kota Depok, namun sidang digelar di Kota Bandung.
Ingin di Bogor
Habib Bahar bin Simith melalui tim pengacaranya menginginkan sidang digelar di Kabupaten Bogor.
"Alasannya biar dekat dengan keluarga. Lalu waktu dan tempat kejadian di Kabupaten Bogor. Jadi Bahar berharap sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Selain itu, kami lebih mudah kalau koordinasi," ujar Sugito Atmo Prawiro, pengacara Bahar bin Smith via ponselnya, Jumat (8/2/2019).
Tim pengacara keberatan sidang kasus Bahar digelar di Kota Bandung, padahal, waktu dan tempat kejadian terjadi di Kabupaten Bogor.
MA sendiri belum mengabulkan permintaan Kejaksaan Negeri Cibinong
"Kami keberatan jika siang digelar di Bandung. Secara hukum, tempat dan kejadian terjadi di Bogor. Maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili," katanya.
Alasan pemindahan sidang digelar di Kota Bandung menurut Kejati Jabar karena alasan keamanan. Namun, menurut dia, itu tidak masuk akal.
"Saya khawatir ini bukan masalah keamanan, ini politis dan tidak berdasar hukum. Ayo kita sidang di Cibinong. Kalau menyangkut mengenai keamanan saya jamin teman-teman akan disiplin untuk hal yang semacam ini dan akan menghormati proses hukum yang dijalankan," kata Sugito.
• Susi Pudjiastuti Bikin Puisi Berjudul Kau Bohong, Ditujukan untuk Seseorang yang Spesial
• Kabar Baik Bagi Guru Honorer, Buruh, dan Veteran, Naik TMB Tarifnya Rp 1, Diberlakukan Awal Maret
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-5.jpg)