Abu Bakar Baasyir Bebas
PM Australia Minta Indonesia Batalkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Demi Hargai Korban Bom Bali 2002
PM Australia meminta pemerintah Indonesia membatalkan pembebasan Abu Bakar Baasyir demi menghargai korban bom Bali 2002.
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Indonesia diminta membatalkan keputusan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Permintaan tersebut disampaikan Perdana Menteri Australia Scott Morrison.
Dalam pernyataannya, Selasa (22/1/2019), Scott Morrison meminta Indonesia menghargai para korban bom Bali 2002.
Dia mengaku akan melayangkan protes jika Abu Bakar Baasyir dibebaskan sebelum waktunya.
"Saya jelas akan sangat kecewa tentang hal itu, seperti warha Australia lainnya," katanya, seperti dikutip Kompas.com dari The New York Times.
"Kami tidak ingin karakter semacam itu bisa keluar dan menghasut pembunuhan kepada warga Australia dan Indonesia, menyebarkan doktrin kebencian," ucap Scott Morrison.
"Menghargai harus ditunjukkan bagi mereka yang kehilangan nyawa," ucapnya.
Morrison dan pejabat pemerintah federal telah melakukan kontak langsung dengan pemerintah Indonesia untuk menunda pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Warga Australia meninggal secara tragis pada malam itu, dan saya pikir warga Australia berharap masalah ini ditangani secara serius oleh pemerintah kita," kata pria berusia 50 tahun itu, sebelumnya.
Seperti diketahui, sebanyak 88 orang dari 202 korban tewas bom Bali pada 2002 merupakan warga Australia.
Penyintas serangan bom Bali dan kerabat korban lainnya menentang rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir, seperti Phil Britten.
Dia dulu merupakan kapten klub sepak bola di Australia yang sedang bersama 19 temannya di klub malam di Bali, ketika bom meledak dan membunuh 7 anggota tim.
"Tujuh teman saya meninggal, mereka tidak mendapat kesempatan selama sisa hidup mereka. Kenapa harus dia? Saya pikir ini mengerikan," ucapnya.
Peter Hughes yang menderita luka bakar 50 persen di tubuhnya dalam ledakan itu juga mengecam pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Dia mungkin seharusnya dapat hukuman mati," tuturnya.