Dari Belasan Saksi, Edy Dwi dan Satriyadi yang Ungkap Peran Billy Sindoro di Kasus Suap Meikarta

Sidang lanjutan kasus suap proyek perizinan Meikarta, belum mengungkap secara gamblang peranan terdakwa Billy Sindoro dalam perkara tersebut.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaely di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/1/2019). Neneng Rahmi bersaksi untuk terdakwa Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen. 

Tribun menanyakan pada Fitradjadja bagaimana hubungan Billy Sindoro dengan kasus ini. Hanya saja, ia irit bicara. "Yang pasti saya kenal dengan Billy Sindoro. Selebihnya ikuti saja persidangan‎ karena saya menahan diri untuk tidak mengungkap ke publik," ujarnya.

Usai sidang, Billy Sindoro saat dikonfirmasi llagi soal keterlibatannya tetap mengelak turut terlibat dalam kasus ini. "Tadi saksi ‎mengakui tidak satupun mengenal atau menerima uang dari saya karena saya tidak terlibat," ujarnya.

Saat ditanya soal dakwaan jaksa yang menyebut perannya sebagai orang yang turut serta menyuruh tiga terdakwa, Fitradjadja Purnama, Henri Jasmen dan Taryudi melakukan tindak pidana suap‎ ke ASN Pemkab Bekasi, ia membantahnya.

"Tidak, saya tidak menyuruh apapun,"ujar Billy. Tribun juga menanyakan ke Billy soal peran Edy Dwi dan Satriyadi yang menurut dakwaan jaksa, berperan dominan dalam pemberian uang suap. Hanya saja, ia tidak memberikan komentarnya dan hanya senyum. (men)

Siapa Penerima Rp 1 M Terkait Kasus Meikarta Untuk Sahkan RTRW dan RDTR? JPU KPK Akan Lakukan Ini

Terkait Studi Banding Anggota DPRD Bekasi ke Thailand, Neneng Rahmi: Saya Pinjam Uang Sana Sini


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved