Siapa Penerima Rp 1 M Terkait Kasus Meikarta Untuk Sahkan RTRW dan RDTR? JPU KPK Akan Lakukan Ini
Untuk mengkonfirmasi penerimaan uang Rp 1 miliar itu, JPU KPK akan menghadirkan saksi Iwa Karniwa maupun anggota DPRD Jabar yang dititipi uang.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan belum bisa memastikan siapa penerima uang Rp 1 miliar yang disebutkan sejumlah terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta dalam sejumlah persiangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Ketika sejumlah awak media mencoba bertanya kepada JPU KPK, apakah sudah ada pengembalian Rp 1 miliar terkait pengurusan revisi Perda RTRW Pemkab Bekasi yang memuat rencana detail tata ruang (RDTR) , JPU KPK pun menjawab belum ada.
"Untuk pengembalian uang (yang Rp 1 milia) ke KPK sejauh ini belum ada," ujar I Wayan Riana, JPU KPK usai persidangan pemeriksaan saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/1/2019).
Seperti diketahui, Iwa disebut-sebut menerima uang Rp 1 miliar oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR serta Hendry Lincoln sebagai Sekdis PUPR di persidangan itu.
Pemberian uang dilatarbelakangi mandeknya pengesahan revisi raperda di tangan Pemprov Jabar.
Kesaksian Hendry Lincoln menyebutkan bahwa pemberian uang setelah tiga kali pertemuan namun pengesahan tak kunjung selesai.
Hingga akhirnya, ia menerima uang Rp 1 miliar dari Neneng Rahmi untuk Iwa yang dititipkan kepada anggota DPRD Bekasi, yang akan menyerahkannya kepada Iwa Karniwa melalui anggota DPRD Jabar.
Namun, Lincoln sendiri dalam kesaksiannya menyebutkan tidak bisa memastikan apakah uang itu sampai ke Iwa atau tidak.
"Dari keterangan dua saksi, Neneng Rahmi dan Hendry Lincoln bahwa pemberian uang untuk Pak Iwa itu melalui anggota DPRD Jabar yang dititipi uang Rp 1 miliar dari anggota DPRD Bekasi," ujar I Wayan.
• Iwa Karniwa Bantah Terima Uang 1 Miliar dari Meikarta dan Siap Jadi Saksi di Persidangan
Di persidangan kemarin, selain Neneng, juga dihadirkan Kepala Dinas PUPR Jamaludin, mantan Sekdis PUPR Hendry Lincoln serta tiga ASN Dinas PUPR yakni Tina Karina Santoso, Diki Cahyadi dan Andi Nusantara.
Mereka bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjadja Purnama. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu (23/1) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk mengkonfirmasi penerimaan uang Rp 1 miliar itu, JPU KPK akan menghadirkan saksi Iwa Karniwa maupun Anggota DPRD Jabar yang dititipi uang. Tidak terkecuali dengan Ahmad Heryawan den Deddy Mizwar yang saat pengurusan perizinan berlangsung menjabat gubernur dan wakil gubernur.
"Untuk saksi dari Pemprov Jabar nanti kami hadirkan sebagai saksi," kata dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa membantah menerima uang Rp 1 miliar seperti yang terungkap di persidangan sebelumnya.