Dari Belasan Saksi, Edy Dwi dan Satriyadi yang Ungkap Peran Billy Sindoro di Kasus Suap Meikarta

Sidang lanjutan kasus suap proyek perizinan Meikarta, belum mengungkap secara gamblang peranan terdakwa Billy Sindoro dalam perkara tersebut.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaely di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/1/2019). Neneng Rahmi bersaksi untuk terdakwa Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus suap proyek perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/1/2019) belum mengungkap secara gamblang peranan terdakwa Billy Sindoro dalam perkara tersebut.

Di akhir persidangan dengan saksi Kabid PUPR Neneng Rahmi, Sekdisbudpar Hendry Lincoln (eks Sekdis PUPR), Kadis PUPR Jamaludin serta tiga ASN Dinas PUPR Tina Karina Santoso, Dicky Cahyadi dan Andun Nusantara, ketiganya ditanyai soal keterkaitan mereka dengan Billy.

Namun, kelima enam saksi tersebut tidak mengenal langsung atau menerima uang dari Billy. Hanya memang, Neneng Rahmi menyebut mendengar nama Billy Sindoro dari terdakwa Fitradjadja Purnama.

"Saya tidak kenal atau menerima uang dari Billy Sindoro. Tapi ‎mendengar nama Billy Sindoro dari Fitradjadja Purnama," ujar Neneng.

Kesaksian yang sama juga dikatakan lima saksi di persidangan Rabu (16/1) dengan saksi Acep Eka Pradana dan Agus Salim selaku ajudan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, ‎Kusnadi Indra Maulana selaku ASN staf analis di DPMPTSP Pemkab Bekasi, Marfuah Afwan selaku Kasubag Tata Usaha dan Asep Efendi, pengawal pribadi Bupati Neneng Hasanah.

Para saksi itu mengaku tidak pernah menerima titipan uang dari Billy. Acep Eka Pradana sempat mengatakan tidak melihat Billy Sindoro saat pertemuan James Riyadi dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah.

Keterlibatan Billy Sindoro di kasus itu baru diungkap dua saksi Edy Dwi Soesianto dan Satriyadi dari pengembang Meikarta di persidangan pada Senin (14/1). Pada sidang saat itu, dihadirkan lima saksi, Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, ASN Pemkab Bekasi EY Taufik dan tiga dari Meikarta, Edy Dwi Soesianto, Satriyadi dan Bartholomeus Toto.

‎Edy dan Satriyadi menyebut bahwa Billy Sindoro ditugaskan mengurusi perizinan Meikarta yang mandeg, terutama saat pengurusan revisi Raperda RTRW Kabupaten Bekasi yang di dalamnya melampirkan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR).

Hal itu dibenarkan oleh jaksa KPK, I Wayan Riana. Ia menyebut, keterlibatan Billy Sindoro‎ diungkapkan oleh Edy Dwi dan Satriyadi.

"Di persidangan dengan saksi Satriyadi dan Edy Dwi disebutkan bahwa saat perizinan macet, itu diambil alih oleh tim pusat yang melibatkan terdakwa Fitradjadja Purnama, Taryudi, Henry Jasmen yang dipimpin terdakwa Billy Sindoro," ujar I Wayan.

Pernyataannya berkorelasi dengan dakwaan jaksa untuk Billy Sindoro yang menyebutkan bahwa Billy Sindoro dan tiga terdakwa lainnya mulai dilibatkan saat pengurusan izin yang mandek terutama saat pengesahan revisi raperda.

Pengesahan revisi raperda sendiri dilakukan pasca Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin menerbitkan izin peruntukan pengolahan tanah (IPPT) kemudian mendapat Rp 10,5 miliar dari Meikarta melibatkan Edy Dwi Soesianto, Satriyadi dan Bartholemus Toto serta ASN Pemkab Bekasi, EY Taufik. Meski diungkap dalam dakwaan jaksa soal peran Edy, Satriyadi dan Toto terkait pemberian uang Rp 10 miliar untuk IPPT, ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka

Dalam dakwaan jaksa, Billy Sindoro disebut berperan serta dalam menyuruh melakukan tindak pidana suap dengan melibatkan Fitradjadja Purnama, Hendry Jasmen serta Taryudi.

"Iya terkait itu (menyuruh melakukan tindak pidana). Untuk keterlibatan Billy Sindoro lebih dalam bisa diketahui dari keterangan terdakwa Fitradjadja Purnama," ujar I Wayan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved