Ketua DPRD Purwakarta Keluarkan Surat Perintah Bimtek di Bandung, Saksi Komarudin : Itu Tidak Ada
Sidang kasus korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Purwakarta ungkap surat perintah Ketua DPRD Purwakarta ternyata fiktif.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Para saksi memang mengakui tanda tangan mereka di kwitansi itu.
"Itu memang tanda tangan saya, tapi saya tidak terima uang itu dan pada program kerja dewan pada 2016, semuanya sudah terjadwal," ujar Komarudin. Begitu juga dikatakan oleh Ihwan Ridwan.
Seperti diketahui, kasus itu melibatkan terdakwa M Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta dan Hasan Ujang Sumardi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan ASN di DPRD Purwakarta.
Kasus ini bermula pada 2016, DPRD Purwakarta menganggarkan Rp 10 miliar untuk program kerja DPRD Purwakarta.
• Eddy Soeparno Siapkan Wirausahawan Muda Hadapi Revolusi Industri 4.0
Yakni penelahaan pengkajian pembahasan raperda, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakat serta rapat badan anggaran.
Total pagu anggaran program itu mencapai 10,69 miliar dengan SP2D Rp 9,39 miliar dan SPJ pengesahan mencapai Rp 9,39 miliar.
Akibat perbuatan melawan hukum kedua terdakwa, negara dirugikan Rp 2,4 miliar.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUH Pidana.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan kedua terdakwa menguntungkan diri sendiri atau 45 anggota DPRD atau suatu korporasi yakni Pustaka Pemda, Gemanusa dan Pusat Pengembangan Ilmu Pemerintahan Dirjen Kesbangpol Kemendagri.
• Kabar Terbaru Eks Persib Bandung, Michael Essien: Siap-siap Merumput Kembali