Ketua DPRD Purwakarta Keluarkan Surat Perintah Bimtek di Bandung, Saksi Komarudin : Itu Tidak Ada

Sidang kasus korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Purwakarta ungkap surat perintah Ketua DPRD Purwakarta ternyata fiktif.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Anggota Komisi I DPRD Purwakarta saat jadi saksi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang kasus korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Purwakarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1/2019), ungkap surat perintah Ketua DPRD Purwakarta terkait bimbingan teknis yang ternyata fiktif.

Pada sidang dengan saksi dari semua anggota Komisi I itu, jaksa Ade Azhari menanyakan soal bimbingan teknis dengan lembaga Pustaka Pemda pada 29 Juli hingga 1 Agustus di Kota Bandung.


"Apakah ada bimbingan teknis di tanggal itu bersama Pustaka Pemda dalam program peningkatak kapasitas anggota?" tanya jaksa.

Komarudin, Ketua Komisi I‎ tampak membuka kertas lalu menjawab, "Tidak ada bimbingan teknis pada tanggal itu," ujar Komarudin yang dibenarkan bjuga oleh anggota lainnya yang jadi saksi, yakni Hidayat, Fitri Maryani, H. Oja Sutisna, Anita Diana, H. Ihwan Ridwan, Heri Rosnendi, dan Yanthi Nurhayati.

Lantas, jaksa kembali menyinggung soal surat perintah tersebut.

"Ini ada surat perintah dari Ketua DPRD Purwakarta yang menyebutkan kegiatan bimbingan teknis bersama lembaga Pustaka Pemda, nama-namanya juga ada termasuk pak Komarudin," ujar jaksa.

Komarudin tampak kebingungan dan melihat anggota komisi I lainnya.

Mau Ikut 10 Years Challenge yang Tren di Medsos? Gini Caranya Biar Tak Kalah Update dari Para Artis

"Itu Tidak pernah ada bimtek itu. Semua program kerja dewan itu sudah terjadwal, pada tanggal dimaksud tidak ada bimtek dengan pimpinan dewan," ujar Komarudin yang dibenarkan juga oleh saksi lainnya

Jaksa kembali mendesak.

"Lantas bagaimana dengan surat perintah ini," ujar jaksa. Komarudin dan saksi lainnya geleng-geleng kepala.

"Tidak tahu," ujar dia.

Jaksa kemudian menunjukan sejumlah barang bukti‎ kwitansi.

"Ini ada tanda tangan anda dengan kwitansi penerimaan uang Rp 4 juta (lebih)," ujar jaksa pada Komarudin, Ihwan Ridwan, Fitri Maryani, Oja Sutisna, dan saksi lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved