2 Kali Dianggap Mangkir, Aher Inisiatif Telepon Call Center KPK, Siap Diperiksa Kasus Suap Meikarta

Ahmad Heryawan atau Aher, mantan Gubernur Jabar, besok adakan mendatangi KPK, siap diperiksa terkait kasus suap proyek Meikarta.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Dok Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) usai Rapat Pleno LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Senin (23/4/18). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Gubernur Jabar periode 2013-2018 Ahmad Heryawan memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proses perizinan proyek Meikarta.

KPK sudah memanggil Aher, sapaan akrabnya dua kali namun ia tidak hadir memenuhi panggilan karena merasa tidak mendapat surat panggilan.

"Saya sudah hubungi call center pengaduan KPK, diterima oleh Pak Taufik dan saya katakan besok Rabu (9/1/2019) akan datang ke KPK," ujar Aher kepada wartawan via ponselnya, Selasa (8/1).

Ia mengatakan, pada panggilan kedua, Aher mengaku belum menerima surat panggilan.

Padahal, KPK sudah mengirimkan surat tersebut ke alamat tinggal Aher sesuai KTP di Gedung Pakuan, rumah dinas Gubernur Jabar yang ia tempati sejak 10 tahun terakhir.

Usai mengakhiri jabatannya, per 12 Juni 2018 kata Aher, ia tinggal di kawasan Setra Duta‎, Kota Bandung.

Ahmad Heryawan Bantah Dirinya Disebut Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Penjelasannya

Aher Mengaku Tak Keberatan Jadi Saksi di Kasus Perizinan Meikarta, Dia Pun Akan Kooperatif

"Saya sudah bicara dengan Pak Taufik via sambungan telpon di nomor telpon call center pengaduan KPK, surat (elektronik) panggilan untuk saya sudah terima via pesan WhatsApp (WA). Jadi Insya Allah besok saya akan datang sendiri, waktunya sekitar pukul 10.00 pagi," ujar Aher.

‎Aher akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terkait semua proses perizinan yang dikeluarkan untuk proyek Meikarta.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, semua proses perizinan yang dikeluarkan Pemkab Bekasi mensyaratkan adanya uang suap senilai total ‎Rp 16,82 miliar serta SGD 260.

Selain itu, pada dakwaan jaksa untuk terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen, disebutkan ada pejabat di Pemprov Jabar yakni Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Yani Firman menerima uang SGD 90 ribu, dari terdakwa Fitradjadja, Henry Jasen dan Taryudi dari PT Mahkot Sentosa Utama, perusahaan pelaksana pembangunan proyek Meikarta.

KPK Segera Periksa Aher terkait Kasus Suap Proyek Meikarta

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher Batal Bersaksi di Kasus Perijinan Meikarta

Pemberian uang dilakukan pada November 2017‎.

Setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahad Heryawan mengeluarkan keputusan noor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delagasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.

KPK Mengaku Sudah Kirim Surat, Aher Tak Datang Tanpa Pemberitahuan

Lagi, Ahmad Heryawan alias Aher, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Senin (7/1/2019).

Sejatinya, hari ini, Senin, mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan alias Aher dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Sebenarnya surat (panggilan) sudah kami sampaikan ke rumah di Bandung. Sudah kami sampaikan dengan waktu yang patut. Tapi hari ini sampai sore kami tunggu tidak ada pemberitahuan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019), dikutip TribunJabar.id dari Tribunnews.com.

Rencananya, lanjut Febri, pemanggilan akan dilakukan di bulan yang sama, yaitu Januari.

"Nanti akan kami lakukan pemanggilan kembali, kemungkinan sekitar bulan Januari ini sesuai dengan kebutuhan penyidikan," katanya.

Keterangan dari Aher, kata Febri Diansyah, dibutuhkan saat Aher masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Pihaknya pun berharap, Aher dapat bersikap kooperatif dan datang ketika dipanggil nanti.  

"Kami harap saksi yang dipanggil bisa datang. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika seseorang dipanggil sebagai saksi. Karena dalam KUHAP, saksi itu yang mengetahui, mendengar, melihat sebagian, atau seluruh rangkaian tindak pidana tersebut," ujar Febri Diansyah.

"Jadi kami ingin mendalami lebih jauh apa yang diketahui saksi ketika menjabat saat itu," sambungnya.

Sebelumnya, Aher sempat dijadwalkan untuk hadir dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/12).

Ahmad Heryawan dipanggil untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan perizinan proyek Meikarta untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

"Ya tentu mohon maaf, saya tidak bisa disebut mangkir karena hakikatnya saya tidak menerima surat panggilan," kata Aher saat dihubungi, Kamis (20/12/2018) malam.

Nama Aher Disebut

Nama Aher sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/12/2018).

Dalam surat itu disebut bahwa pada tanggal 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan alias Aher dan istri, Netty Prasetiyani, bersilaturahim sekaligus perpisahan dengan warga sekitar Rumah Dinas Gubernur Jabar di Gedung Pakuan pada sehari sebelum akhir masa jabatannya sebagai gubernur dalam acara yang dirangkai dengan Buka Puasa Bersama di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No. 1 Kota Bandung, Selasa (12/6/2018).
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan alias Aher dan istri, Netty Prasetiyani, bersilaturahim sekaligus perpisahan dengan warga sekitar Rumah Dinas Gubernur Jabar di Gedung Pakuan pada sehari sebelum akhir masa jabatannya sebagai gubernur dalam acara yang dirangkai dengan Buka Puasa Bersama di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No. 1 Kota Bandung, Selasa (12/6/2018). (ISTIMEWA)

Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

 Ini Alasan Aher Tak Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi di Kasus Perizinan Meikarta

Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai dengan hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat pada tanggal 10 November 2017.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved