Prostitusi Online di Kota Bandung

UPDATE Prostitusi Online di Kota Bandung, Ini Peran Dua Perempuan yang Jadi Tersangka

Ini peran dua perempuan yang ditetapkan jadi tersangka kasus prostitusi online di Kota Bandung.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Foto saat empat perempuan yang diduga terkait prostitusi online diamankan polisi dari Satreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (6/1/2019). 

"Transaksi dan konektivitasnya (antara mucikari dan pelanggan) secara online," ucap AKBP M Rifai.

Dari empat perempuan tersebut, perempuan berinisial Ia (51) dan Na (33) diduga sebagai penghubung.

Dua perempuan lain berinisial Sr dan Fi. Keduanya bukan artis.

Polisi langsung menetapkan tersangka pada dua orang perempuan.

Mereka yang menjadi tersangka adalah Ia dan Na.

"Untuk Ia (51) dan Na (33) sudah ditetapkan tersangka. Dua lainnya saksi," ujar AKBP M Rifai.

Ia mengatakan kedua tersangka memanfaatkan ponsel pintarnya untuk menghubungkan pria hidung belang dengan Sr dan Fi lewat media sosial.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved