Kaleidoskop 2018 Aksi Terorisme: Rusuh di Mako Brimob Hingga Vonis Mati Aman Abdurrahman
Selasa 8 Mei 2018 dini hari, terjadi kerusuhan napi terorisme di Rutan Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Aman divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.
Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer, dan uga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan pidana mati. Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran dan ceramah-ceramah yang dia lakukan atau ajaran tentang tauhid dan syirik demokrasi.
Jaksa menyebut salah satu aksi teror yang digerakkan Aman yakni peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Serangan itu disebut telah terinspirasi oleh serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.
Polri Bangun Lapas Cikeas untuk Napiter dan Bentuk Satgas di Polda-Polda
Polisi kemudian membangun lapas di Cikeas untuk menampung terpidana teroris yang semakin membludak pasca penyerangan di Mako Brimob.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkap Lapas khusus teroris yang disiapkan di Cikeas, sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Tito Karnavian mengatakan pembangunan lapas maximum security tersebut sudah mulai dibangun pada bulan Agustus ini dan selesai pada akhir tahun.
"(Pembangunan Lapas Cikeas) sudah disetujui Pak Presiden, Menkeu, insyaallah bulan ini sudah dimulai pembangunan," ujar Tito Karnavian, di PTIK/STIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Dia juga berencana membentuk satgas-satgas antiteror di tiap provinsi yakni 34 satgas.
Hingga kini, satgas-satgas antiteror itu baru hadir di 16 Polda.
"Tiap Polda saya bentuk satgas, di Mabes Polri Densus juga saya akan kembangkan menjadi 34 satgas semua provinsi. Semua polda juga membentuk satgas antiteror, paralel bekerja dengan Densus," kata Tito Karnavian.
Tangkap 370 Terduga Teroris
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polri berhasil mengamankan dan menangkap 21 orang terduga teroris dari 7 wilayah berbeda.
Total, jumlah terduga teroris yang ditangkap pasca kejadian di pertengahan tahun menjadi berjumlah total 370 orang.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan mereka ditangkap di rentang bulan November hingga saat ini.
"Dengan undang-undang yang baru Nomor 5 Tahun 2018, ada 370 orang yang sudah dilakukan penangkapan. Dan khusus untuk menjelang Natal dan Tahun Baru, satu bulan terakhir ini sudah dilakukan penangkapan sebanyak 21 orang di 7 wilayah," kata Tito Karnavian, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Sebanyak 21 orang yang ditangkap itu diantaranya 6 orang di Sumatera Utara, 1 orang di Jambi, 4 orang di Sulawesi Tengah, 3 orang di Sulawesi Selatan, 3 orang di Jawa Barat, 3 orang di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 2 orang yang ditangkap saat kembali dari Suriah.