Kaleidoskop 2018 Aksi Terorisme: Rusuh di Mako Brimob Hingga Vonis Mati Aman Abdurrahman
Selasa 8 Mei 2018 dini hari, terjadi kerusuhan napi terorisme di Rutan Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penangkapan kemudian berlanjut di KM 5 Palembang, Senin (14/5/2018) sore kepada dua orang berinisial AH (39) dan HK (37).
Dua hari berselang, Rabu (16/5/2018), Mapolda Riau diserang. Satu terduga teroris ditembak mati. Selain itu, Polri juga melakukan penangkapan 3 terduga teroris yang terindikasi anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jakarta, di Tangerang pada hari yang sama.
Polisi juga mengamankan 8 orang di Riau, Kamis (17/5/2018). Delapan orang yang diamankan ini berinisial HAR, NI, AS, SW, HD, YEP, DS, serta SY alias IJ.
UU Antiterorisme Disahkan DPR
Usai aksi teror bermunculan, DPR kemudian mengesahkan Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang lewat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada tanggal 25 Mei 2018.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkap jika para terduga teroris akan ditindak menggunakan undang-undang baru.
Undang-Undang Antiterorisme itu, kata dia, telah mencantumkan unsur-unsur penindakan tindak pidana terorisme yang sebelumnya tak ada.
"Langkah-langkah penegakkan hukum (teroris) menggunakan undang-undang baru, karena undang-undang sudah ada yang baru UU nomor 5 tahun 2018 tanggal 22 Juni 2018. Dimana ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana, bentuk-bentuk kejahatan terorisme yang lain, yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya," ujar Tito.
"Masa penahanan juga lebih panjang. Penangkapan dari 7 hari jadi 21 hari. Masa penahanan dari 4 bulan jadi 6 bulan 20 hari, atau jadi 200 hari," imbuhnya.
Pembekuan JAD dan Vonis Mati Aman Abdurrahman
Banyaknya terduga teroris yang tergabung dan terkait dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), membuat pemerintah Indonesia bertindak. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan JAD.
Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.
"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim ketua Aris Bawono membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
PN Jaksel juga memvonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Ia diyakini juga memiliki keterkaitan atau influensi dengan sejumlah aksi teror yang terjadi di tahun 2018.