Tim Rintis KPAID Jabar Roadshow ke Beberapa Daerah, Tularkan Pencegahan Menikah di Usia Dini
Pernikahan dini adalah fenomena sekaligus fakta yang harus disikapi bersama, khususnya oleh pemerintah, negara, masyarakat terutama keluarga.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
"Tim rintisan ini sudah jauh-jauh hari inisiatif datang dari masyarakat, kami perlu gerak tidak harus menunggu pemerintah," ujarnya.
Kendati begitu, menurutnya tentu sebaiknya pula ada langkah reaktif dari pemerintah untuk bersinergi dan berkolaborasi.
Ada lima pilar dalam setiap undang-undang yaitu, negera/pemerintah, masyarakat dan keluarga yang harus hadir dalam perlindungan anak.
Dalam konteks peran tersebut, pihaknya memposisikan sebagai masyarakat yang mencoba mendorong visi misi Jawa Barat, melakukan kontribusi dan sinergi per lembaga.
Oleh karena itu, menurutnya peran negara pemerintah, masyarakat dan orangtua harus hadir.
Menurutnya, kasus anak menikah di usia dini bukan temuan atau asumsi, tetapi fakta di lapangan yang mesti disikapi.
Saat ini Andri mengaku tengah melakukan pengajuan aspek legal standing kelembagaan tersebut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam hal ini, menurutnya aspek legal tersebut merupakan impelementasi Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan dan Peraturan Presiden No 61 Tahun 2016.