Wawan Ikut Beri Suap pada eks Kalapas Sukamiskin, Uang Suap Dipakai Perjalanan Dinas Sampai Makan

Suap yang diberikan Wawan bertujuan agar Wawan bebas mengurus izin keluar dari Lapas Sukamiskin, tempatnya menjalani hukuman.

Kompas.com
Tubagus Chaeri Wardhana 

9. 21 Juni 2018 Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa Wahid Husein ke Cirebon

10. akhir Juni 2018 Rp 20 juta

Belum Terdaftar BPJS, Keluarga Pekerja BUMN yang Tewas di Papua Diduga Tak Akan terima Santunan

Diketahui dalam ‎perkara ini Wahid Husein didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin.

Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Jaksa juga mengungkap suap dimaksudkan agar para narapidana mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husein selaku Kalapas.

Atas perbuatannya, ‎Wahid Husein didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruppsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Persib Bandung vs Barito Putera - Klik Link Live Streaming Indosiar di Sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved