Jika Reaktivasi Jalur Kereta Api Terealisasi, Warga Bojongpulus Rancaekek Berharap Ada Ganti Rugi

Warga Kampung Bojongpulus, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berharap adanya ganti rugi.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Yongky Yulius
TribunJabar.id/Hakim Baihaqi
Jalan Kampung Bojongpulus, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kampung Bojongpulus, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berharap adanya ganti rugi terkait wacana reaktivasi jalur kereta api Rancaekek - Jatinangor - Tanjungsari.

Kampung Bojongpulus merupakan salah satu kampung yang dilewati oleh lintasan kereta api nonaktif dari Stasiun Rancaekek - Tanjung Sari sepanjang 11,5 kilometer.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, jalur kereta api Rancaekek - Tanjungsari ditutup pada 1978, lantaran semakin memburuknya prasarana kondisi jalur tersebut.

Jalur kereta api itu pun akan kembali direaktivasi, sesuai wacana Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Berdasarkan kondisi di lapangan, untuk jalur Rancaekek - Tanjungsari, kondisi Jalurnya sudah tidak terlihat.

Ini karena telah berubah menjadi perkampungan warga, sawah, industri, dan bangunan sekolah, sehingga tidak menunjukkan bekas jalur kereta api Rancaekek - Tanjungsari.

Jalur Kereta Semarang-Jogja via Magelang Akan Diaktifkan Kembali, Prakonstruksi Tahun 2019

Endang Wariat (70), warga Kampung Bojongpulus, mengatakan, bila wacana tersebut direalisasikan, warga berharap mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan luas tanah dan bangun serta harga standar saat ini.

"Saya kan sudah tinggal di sini puluhan tahun, masa harus pindah begitu saja, itu kan tidak adil," kata Endang di Kampung Bojongpulus, Rabu (5/12/2018).

Endang mengatakan, luas tanah rumahnya tersebut yakni 50 meter persegi atau 3,5 tumbak, maka dari itu bila tidak ada ganti rugi, ia tidak akan memiliki rumah kembali.

"Minimal ganti rugi sesuai luas tanah. Waktu itu ada petugas yang datang cuma data bangunan saja, tidak ngomongin masalah ganti rugi," katanya.

Kereta Perawatan Jalan Rel Anjlok di Cilame Sebabkan Kereta Jurusan Bandung-Jakarta Terlambat 2 Jam

Kepala PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung, Saridal, mengatakan, beberapa waktu lalu, lima bangunan permanen yang berada di jalur kereta api Rancaekek - Tanjungsari tersebut, sudah ditinggalkan oleh penghuninya

"Sudah ada beberapa yang lari, terutama mereka para pensiun dari PT KAI," kata Saridal beberapa waktu lalu.

Terkait ganti rugi, kata Saridal, PT KAI akan memberikan uang penertiban sebesar Rp 250 setiap satu meter persegi kepada penghuni banguna di jalur kereta api Rancaekek - Tanjungsari.

"250 ribu permeter persegi itu hanya untuk bangunan permanen," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved