Mobil SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini Beroperasi di Lembang, Ini Syarat Perpanjangan SIM
Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Depan Masjid Agung Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (4/12/2018).
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Depan Masjid Agung Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (4/12/2018).
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari dokter.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
• Tebing Setinggi 200 Meter Longsor, Terjang Sawah dan Tutupi Jalan Cianjur-Cijampang
Layanan SIM keliling tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Pembunuhan Sadis Terjadi di Papua, 31 Karyawan Proyek Diduga Dibunuh saat Bangun Jembatan https://t.co/jisyPzFJYZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 4, 2018
Pengajuan permohonan pembuatan SIM baru diproses di Satpas SIM Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com.