Mobil SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini Beroperasi di Lembang, Ini Syarat Perpanjangan SIM

Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Depan Masjid Agung Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (4/12/2018).

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
TRIBUNJABAR.CO.ID/HILMAN KAMALUDIN
Mobil SIM Keliling Polres Cimahi di Alun Alun Cimahi, Senin (30/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Depan Masjid Agung Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (4/12/2018).

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari dokter.

Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Tebing Setinggi 200 Meter Longsor, Terjang Sawah dan Tutupi Jalan Cianjur-Cijampang

Layanan SIM keliling tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.


Pengajuan permohonan pembuatan SIM baru diproses di Satpas SIM Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.

Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved