Nabi Palsu Garut
Hakim Minta Sensen Komara Dirawat di RSHS, tapi Tak Dilakukan, Tak Heran Ajarannya Kembali Muncul
Sejak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut pada 2012, Sensen Komara yang mengaku sebagai rasul belum kunjung direhabilitasi
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sejak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut pada 2012, Sensen Komara yang mengaku sebagai rasul belum kunjung direhabilitasi.
Dalam putusan majelis hakim, Sensen Komara sudah dinyatakan bersalah. Namun seluruh perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya dari hasil pemeriksaan dokter, Sensen Komara mengalami gangguan jiwa.
Majelis hakim akhirnya memutuskan Sensen untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandunvg selama satu tahun. Namun putusan itu disebut Ketua MUI Garut, Sirodjul Munir belum kunjung dilaksanakan.
"Dari 2012 sampai sekarang (Sensen Komara) tak dieksekusi. Tidak melaksanakan amar putusan hakim," kata Sirodjul di Fave Hotel, Senin (3/12/2018).
Ia mengingatkan kepada pemerintah dan kejaksaan untuk segera mengeksekusi Sensen Komara. Seharusnya Sensen Koamara menjalani rehabilitasi di RSHS Bandung.
• Detik-detik Via Vallen Tergelincir dan Astrid Tiar Terjatuh di Panggung, Begini Ekspresi Keduanya
"Memang di RSHS tak ada ruangan untuk penyakit jiwa. Tapi seharusnya setelah diperiksa di RSHS bisa dirujuk ke rumah sakit jiwa," ucapnya.
Deretan Artis Tanah Air yang Mengikuti Reuni Akbar 212, dari Kiwil hingga Irwansyah https://t.co/MhFu8DJ1BV via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 2, 2018
Keberadaan Sensen yang masih berkeliaran, disebut Sirodjul malah kembali menyebarkan ajarannya. Keberadaan aliran Sensen sudah jelas meresahkan masyarakat.
"Sejak 2012 ada yang dilupakan karena Sensen belum kunjung direhabilitasi. Masalah pembiayaan dibebankan ke pemerintah daerah dan provinsi," ujarnya.