Demo Buruh
Tanggapi Tuntutan Buruh, Ridwan Kamil Minta Waktu untuk Cari Data Pelajari Permintaan Buruh
Ridwan Kamil mengatakan bahwa pada tanggal 21 November 2018, ia akan mengumumkan penetapan...
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menemui langsung perwakilan buruh saat audiensi di Ruang Manglayang, Gedung Sate, Senin (19/11/2018).
Perwakilan buruh meminta agar Ridwan Kamil tidak mengikuti PP nomor 78 tahun 2015 dalam sistem peningkatan upah buruh.
Perwakilan buruh juga menyontohkan 21 kabupaten/kota di Jawa Timur yang tidak mengikuti PP nomor 78 tahun 2015.
Simon McMenemy: Suporter Bisa Bantu Timnas Indonesia Kalahkan Filipina di Piala AFF 2018 https://t.co/5Vx8bBXan3 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 19, 2018
Dalam audiensi tersebut, Ridwan Kamil meminta waktu dua hari untuk mempelajari tuntutan buruh.
“Dua hari ini saya cari data, karena diberi masukan seperti Jawa Timur melakukan apa. Nanti tanggal 21 (November), saya ambil keputusan dan saya akan konsisten dengan keputusan yang saya ambil,” ujarnya.
Dalam PP Nomor 78 tahun 2015, perhitungan peningkatan upah didasarkan pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Melalui perhitungan tersebut, peningkatan upah di tahun 2019 adalah 8,03 persen.
Sedangkan buruh menginginkan peningkatan upah yang memperhitungkan kebutuhan hidup layak (khl), yaitu sekira 20 persen.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan bahwa permintaan buruh sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003.
• Meski Pabrik Ini Akan Ditutup, Karyawannya Tetap Datang, Tunggu Kepastian PHK
"Intinya tadi mengenai keinginan kita agar upah minimum tidak berdasarkan PP 78 tahun 2015 dan karena secara hukum ada aturannya, yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 2003," ujarnya.
Selain itu, Ridwan Kamil mengatakan bahwa pada tanggal 21 November 2018, ia akan mengumumkan penetapan upah minimum 27 kabupaten/kota beserta besaran kenaikannya.
“Kalau ternyata ada daerah dirasa perlu berbeda (besaran peningkatan UMK), nanti saya konsultasikan ke Kementerian (Ketenagakerjaan),” ujarnya Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa secara umum, pemerintah kabupaten/kota sudah menyerahkan rekomendasi UMK.