Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Disidangkan, 'Dititipkan' di Rutan Kebonwaru

Dengan dititipkannya tersangka KPK, Wahid Husein di Rutan Kebonwaru, maka persidangan kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein 

‎Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Tersangka korupsi suap fasilitas Lapas Sukamiskin, Wahid Husein, yang merupakan mantan Kepala Lapas Sukamiskin, kini jadi tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Kebonwaru Bandung.

"KPK menitipkan tahanan atas nama yang bersangkutan disini. Sudah dibawa sejak Jumat (16/11/2018)," ujar Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Heri Kusrita, di Jalan Jakarta, Senin (19/11/2018).

Dengan dititipkannya tersangka KPK di Rutan Kebonwaru, maka persidangan kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, di Jalan LLRE Martadinata.


"Untuk jadwal sidang kami belum tahu kapan, bisa ditanyakan ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujarnya.

Selain Wahid, KPK juga menitipkan tahanan lainnya terkait kasus ini. Yakni ajudan Wahid Husein, Hendry Saputra.

"Keduanya ditempatkan di satu sel. Untuk tahap awal, keduanya akan menjalankan masa pengenalan lingkungan," ujar Heri.

Di Musim Hujan, Situs Candi Bojongmenje di Bandung Timur Tak Luput dari Terjangan Banjir

Dalam kasus ini, selain Wahid Husein dan Hendry Saputra, KPK juga menahan Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus Bakamla dan Andri Rahmat.

Keduanya tetap menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin.

Seperti diketahui, KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin terkait dugaan suap jual beli fasilitas non standar di Lapas Sukamiskin.

Desa Belum Benar-benar Bersih dari Narkoba, BNN Meluncurkan Program Bersinar, Ini Maksudnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved