DPRD Kabupaten Tasikmalaya Minta Kejati Jabar, Usut Tuntas Kasus Korupsi Jalan dan Jembatan Cisinga

Penyidik Kejati Jabar saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga),

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Isep Heri
Penyidik Kejati Jabar menggeledahkantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Penyidik Kejati Jabar saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga), Kabupaten Tasikmalaya.

Kejati Jabar menduga ada praktik mark up dalam pengerjaan proyek pembangunan jalur sepanjang 27 kilometer tersebut.

Terbaru, pada Senin (12/11/2018) lalu, tim penyidik Kejati Jabar menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya di Mangunreja.

Selain menggeledah Kejati Jabar juga memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk beberapa rekanan yang terlibat dalam proyek itu.

Menanggapi pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jabar, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Zulfikri meminta agar penanganan kasus tersebut bisa diusut tuntas.

Asep mengaku pihak dewan sejauh ini belum menerima laporan perkembangan proyek yang dimulai sejak 2008 tersebut.

Dia menuturkan, selama pengerjaan proyek, Komisi III melakukan beberapa monitoring dan evaluasi secara langsung ke lapangan.

Breaking News, Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos

"Yang kami pantau mengenai kelaikan teknis saja, yang lainnya kami belum menerima laporan," tutur Asep saat dihubungi, Kamis (14/11/2018).

Ia menyebutkan, hasil temuan dalam sejumlah monitoring mendapat temuan mengenai kualitas material pembangunan jalan dan jembatan yang dipertanyakan.

"Mengenai itu sudah kami rapat evaluasi bersama dinas terkait. Sudah kami rekomendasikan juga. Jika masih ada temuan itu jadi catatan kami kemudian akan kami tindak lanjuti," lanjutnya.

Ketika disinggung mengenai mekanisme penganggaran, diakui Asep, Komisi III hanya menerima usulan yang telah disusun oleh badan anggaran.

"Dan nanti kami menerima laporan teknisnya, sepengetahuan kami anggarannya Rp 25 miliar," ujarnya.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pihaknya, memang masih banyak kekurangan di beberapa titik mengenai teknis pengerjaan.

"Setiap hasil monitoring, kami rekomendasikan ke dinas terkait dan mereka mengatakan akan berupaya memperbaiki agar pembangunan sesuai yang diharapkan," tutur Asep.

Mengenai dugaan subkontrak yang dilakukan rekanan dalam proyek Cisinga, pihaknya belum mengetahui secara pasti.

"Kami belum tahu persis, akan kami klarifikasi ke lapangan," kata Asep.

Dia mengatakan, dewan selalu mengingatkan agar dinas terkait harus benar-benar mengikuti aturan sesuai perundang-undangan mulai dari lelang dan segala macamnya.

"Tidak hanya proyek Cisinga tapi proyek secara keseluruhan yang dikerjakan di Kabupaten Tasikmalaya, harus sesuai dengan surat perintah yang tercantum dalam dokumen aturan," kata politisi dari partai amanat nasional tersebut.

Menurutnya, jika memang ada rekanan yang melanggar patutnya diberi sanksi tegas semisal di black list sehingga tidak bisa dolibatkan dalam proyek-proyek selanjutnya.

Dia menambahkan, keseluruhan proyek pembangunan di kabupaten Tasikmalaya, harus ada kesesuian mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan serta komitmen pemerintah daerah sehingga hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved