Baiq Nuril Pernah Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMA 7 Mataram, Begini Kronologinya
Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
(Kompas.com/fitri)
Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih was was berasa di rumah hingga kini.
"Karena itu, baiknya sebagai kuasa hukum mengupayakan agar kejaksaan bersedia menunda eksekusi terhadap Nuril," ujarnya.
Joko Jumadi juga mengaku kesulitan mengajukan PK sebab pihaknya belum menerima salinan keputusan MA.
"Yang dikirimkan Ma baru petikan putusan MA. Karena salinan putusan MA belum dikirim, kami kesulitan akan mengajukan PK. Memori PK tidak bisa kami siapkan dan kirim karena salinan putusan yang berisi alasan MA membuat keputusan Nuril bersalah belum kami terima," ucapnya.
Bahkan Joko curiga dengan hakim yang menangani kasus Nuril, salah satunya adalah Ketua Majelis Hakim MA Sri Nurwahyuni, tidak memahami kasus Nuril secara mendetail.
Joko menilai Baiq Nuril adalah korban yang diperlakukan secara tidak adil.
Berita Terkait