Pakar Tata Negara Unpad: Wali Kota Bandung Tak Punya Pijakan Hukum Menolak Benny Bachtiar
sekda definitif sangat strategis dalam pemerintahan daerah. Banyak kewenangan yang tak bisa dilakukan pejabat pelaksana harian seperti saat ini
Penulis: Tiah SM | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pakar Hukum Tata Negara Unpad Prof Susi Dwi Haijanti menanggapi polemik batalnya pelantikan Sekda oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial. Menurut Susi, apabila tidak kunjung melantik, berarti
Wali Kota Bandung telah melakukan undue delay. Dalam administrasi negara, istilah undue delay itu adalah proses memperlambat sebuah keputusan, tanpa alasan yang bisa diterima.
"Wali kota semestinya langsung melantik Sekda ketika ada surat perintah dari Gubernur ," ujar Susi melalui sambungan telepon, Jumat (02/11).
Susi yang kini menjabat Ketua Departemen Tata Negara Fakultas Hukum Unpad, mengatakan apa yang dilakukan wali kota tak bisa diterima dari sudut hukum tata negara. Oded kata Susi, harus paham dan tunduk pada rezim hukum, baik tatanegara, hukum administrasi maupun hukum pemerintah daerah, bahwasanya wali kota adalah sub organisasi pemerintah pusat.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini mengatakan, wali kota bisa diberi sanksi Gubernur berupa teguran karena tidak menjalankan Keputusan Gubernur. "Ini sudah masuk ranah mal administrasi pelanggaran serius terbadap jalannya roda pemerintahan daerah," ujarnya.
Menurut Susi, Wali Kota Bandung tak punya pijakan hukum untuk menolak Beny Bachtiar. Karena semua proses perekrutan mulai open bidding, sudah ditempuh Wali Kota saat itu, Ridwan Kamil.
"Tak bisa Wali Kota Oded bersikukuh, karena merasa pelantikan Sekda adalah hak prerogatifnya. Dalam undang-undang menyebut, Wali Kota mesti patuh dan taat terhadap hierarki di atasnya, yakni Gubernur selaku wakil dari pemerintahan pusat," jelas Susi.
Susi mengatakan, sekda definitif sangat strategis dalam pemerintahan daerah. Banyak kewenangan yang tak bisa dilakukan pejabat pelaksana harian seperti saat ini ada di Pemkot Bandung, termasuk dalam hal pembinaan dan penganggaran.
"Saya khawatir akan terjadi krisis kepemerintahan jika Sekda tak segera dilantik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jelang berakhirnya masa jabatan sebagai Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menunjuk Benny Bachtiar menjadi Sekda Kota Bandung menggantikan Yossi Irianto.
Emil juga telah meminta Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk segera melantik Benny.
Permintaan itu, justru dibalas Oded dengan mengajukan penggantian Sekda Kota Bandung Benny Bachtiar ke Kemendagri.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan pihaknya bukan sebagai penentu Sekda tapi hanya memfasilitasi surat.
"Pengambilan putusan pemerintah pusat, saya hanya menyampaikan surat dari Mendagri ke Wali kota, sebaliknya kini surat balasan Wali Kota saya sampaikan lagi ke Mendagri," ujar Emiil saat Roodshow KPK di Balai Kota , Selasa (30/10).
Sekda dijabat Plh Evi Saleha yang sudah dua kali diperpanjang. Bahkan jabatan Plh Sekda usia 15 hari ini berakhir 31 Oktober 2018. Wali Kota Oded lalu melantik Ema Sumarna sebagai Plh Sekda Bandung. (*)