Kurang dari Sebulan, Polres Purwakarta Sudah Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Purwakarta tidak lagi menjadi tempat transit barang haram tersebut. Melainkan kini telah berkembang menjadi tempat pengedaran narkoba.

Penulis: Haryanto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Haryanto
Para tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan setidaknya 11 pelaku penyalahgunaan narkoba di Purwakarta.

Kesebelas tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, terhitung sejak akhir September hingga minggu terakhir Oktober.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, para pelaku ini rata-rata memiliki narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.


"Jumlah pelaku yang diamankan 11 orang, pria 10 wanita 1, dari 7 perkara. Jumlah barang bukti yang turut diamankan yaitu sabu seberat 2.62 gram, ganja 13 gram," kata Twedi saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Sabtu (20/10/2018).

Belasan pelaku yang ditangkap itu merupakan kurir dan penggunaan narkoba.

Di Purwakarta, Twedi menyebutkan bahwa sabu dan ganja adalah jenis narkotika yang dominan sering digunakan oleh para pelaku di Purwakarta.

Bahkan saat ini, Purwakarta tidak lagi menjadi tempat transit barang haram tersebut. Melainkan kini telah berkembang menjadi tempat pengedaran narkoba dari berbagai daerah.

Oleh karena itu, banyaknya pengungkapan kasus narkoba di Purwakarta kini telah memprihatinkan.

Jefri Nichol Bongkar Perbedaan Karakter di Film Dear Nathan Hello Salma

"Menurut, saat di satu wilayah ada penyebaran narkoba saya anggap darurat (narkoba), karena narkoba dapat merusak bangsa," ucapnya.

Sebelas pelaku penyalahgunaan narkoba itu antara lain WH (38), AI (32), IHS (32), AW (48), M (35), ANI (23), FN (19), M (22), YP (24), RYP (29) dan WJR (34).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 111, 112, 114 Undang-undang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara bagi pelaku pun mencapai empat tahun hingga maksimal 20 tahun.

Pemprov Jabar Bertanggung Jawab Terhadap Keselamatan Generasi Muda Pengendara Roda Dua

Komisi Banding Bertemu Manajemen dan Pemain Persib, Besok - Gomez Komentari Begini Soal Itu

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved