Mantan Lurah Warung Muncang Diduga Korupsi Rp 118 Juta, Baru 2 Bulan Jalan yang Dibangun Sudah Rusak
Ketua RW 06 periode 2015-2017, Suyanto mengatakan PIPPK yang seharusnya berjalan pada September 2015 itu sempat mandek.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID - Mantan Lurah Warung Muncang, Dayat Hidayat ditetapkan sebagai tersangka.
Dayat Hidayat diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan jalan lingkungan di tujuh RW dan perbaikan gedung pertemuan di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Satreskrim Polrestabes Bandung melimpahkan berkas tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan negeri (Kejari) Bandung.
Tersangka ditahan Kejari di Rutan Kebonwaru selama 20 hari ke depan sementara berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Bandung.
Dana yang diduga dikorupsi Dayat Hidayat itu digelontorkan oleh Pemkot Bandung.
• Begini Penjelasan Pihak RW Soal Kasus Korupsi Mantan Lurah Warung Muncang Kota Bandung
• Lurah Korupsi Uang untuk Jalan, Ditahan di Kebonwaru Selama 20 Hari [VIDEO TEASER]
"Kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 118 juta dalam program Inovasi Pembangunan dan Perberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung tahun anggaran 2015 dan diindikasi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai peraturan ataupun petunjuk teknis," ujar Jaksa Kejari Bandung, Agusman R Kusmawan di Kantor kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Ketua RW 06 periode 2015-2017, Suyanto mengatakan PIPPK yang seharusnya berjalan pada September 2015 itu sempat mandek.
Ia mengatakan, dalam PIPPK, pihak RW hanya berperan sebagai penerima manfaat.
Pihak RW, katanya, hanya mendampingi agar program berjalan dan dimanfaatkan oleh RW, khususnya warga.
"Waktu itu PIPPK-nya harusnya dilaksanakan pada September 2015 tapi mandek. Akhirnya, saya terus dampingi program itu bersama perwakilan atau ketua RW 10, RW 03, RW 05, RW 04 yang tergabung dalam forum RW agar programnya bisa segera terealisasi dan kami menerima manfaatnya," ujarnya kepada Tribun Jabar di sekitaran Kelurahan Warung Muncang, Kamis (18/10/2018).

Penyebab program mandek tidak dijelaskan oleh Dayat Hidayat.
Kemudian, sejumlah ketua RW mendorong agar program tersebut dapat berjalan.
"Akhirnya, program itu terealisasi pada Desember 2015 setelah didorong oleh kami. Pak Dayat akhirnya menandatangani. Padahal Desember 2015 itu LPJ sudah tutup," kata Suyanto.
Suyonto menjelaskan ada 10 RW yang tergabung dalam Kelurahan Warung Muncang.
"Kelurahan Warung Muncang itu ada 10 RW. Nah, kalau yang kontraktornya sama di perbaikan jalan itu, ada lima RW yang sebelumnya tergabung di forum RW itu. Untuk jalan, itu Rp 250 juta untuk lima RW," ujar Suyanto.
• Prostitusi Online - 2 Wanita Tak Berbusana Diringkus, di Mana Pria Hidung Belang Pemesan Mereka?