Sukmawati Berdiri, Massa FPI di Ruang Sidang 1 PN Bandung Jadi Gaduh

Suasana sidang praperadilan penerbitan SP3 Polda Jabar atas kasus penghinaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab . .

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Suasana sidang praperadilan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Polda Jabar atas kasus penghinaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (18/10/2018). 

Sidang perdana digelar pada Senin (16/10). Rizieq Shihab mengajukan jadi termohon intervensi di sidang itu.

Namun pada sidang Selasa (17/10), hakim dalam putusan sela memutuskan bahwa termohon intervensi tidak dapat diterima karena tidak diatur di Kuhap.

Sidang akan berlangsung hingga Senin pekan depan dengan agenda putusan.

Sukmawati mengaku memiliki alasan penting kenapa harus mempraperadilankan SP3 itu dan berharap penyidikan kasus dilanjutkan.

"Kasus ini sangat penting dilanjutkan karena pelecehan, penistaan, penghinaan terutama terhadap Presiden RI Soekarno, pejuang, pahlawan, proklamator Indonesia. Dan juga kepada dasar negara kita, Pancasila. Bahwa kita generasi yang hidup di zaman ini, tidak boleh durhaka terhadap pendiri republik ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved