Sukmawati Berdiri, Massa FPI di Ruang Sidang 1 PN Bandung Jadi Gaduh
Suasana sidang praperadilan penerbitan SP3 Polda Jabar atas kasus penghinaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab . .
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Sidang perdana digelar pada Senin (16/10). Rizieq Shihab mengajukan jadi termohon intervensi di sidang itu.
Namun pada sidang Selasa (17/10), hakim dalam putusan sela memutuskan bahwa termohon intervensi tidak dapat diterima karena tidak diatur di Kuhap.
Sidang akan berlangsung hingga Senin pekan depan dengan agenda putusan.
Sukmawati mengaku memiliki alasan penting kenapa harus mempraperadilankan SP3 itu dan berharap penyidikan kasus dilanjutkan.
"Kasus ini sangat penting dilanjutkan karena pelecehan, penistaan, penghinaan terutama terhadap Presiden RI Soekarno, pejuang, pahlawan, proklamator Indonesia. Dan juga kepada dasar negara kita, Pancasila. Bahwa kita generasi yang hidup di zaman ini, tidak boleh durhaka terhadap pendiri republik ini," ujarnya.