Suporter Tewas di GBLA
Orangtua Pengeroyok Haringga Sirla Berharap, Anaknya Tidak Dipenjara tapi Dimasukkan ke Pesantren
Tatang (48), orangtua salah satu penganiaya Haringga Sirla (23), mengatakan anaknya, Dn (16) hanya lulus SD kemudian menimba ilmu di pesantren
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tatang (48), orangtua salah satu penganiaya Haringga Sirla (23), mengatakan anaknya, Dn (16) hanya lulus SD kemudian menimba ilmu di pesantren. Dn kemudian bekerja jadi operator pom mini. Saat kejadian, pengeroyokan Haringga, ia sudah meminta anaknya untuk tidak datang ke stadion.
"Tapi anak saya diajak temanya ke stadion menyaksikan langsung Persib melawan Persija," ujar Tatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung seusai menghadiri sidang perdana anaknya, Selasa (16/10/2018). Dn dan orang tuanya tinggal di Babakan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
• Manajemen Persib Bandung Gelar Nobar Persib Vs Persebaya di GOR C-Tra Arena, Tersedia 3.500 Tiket
Dn ditangkap pada 23 September, seusai menganiaya Haringga di Stadion GBLA atau seusai laga Persib melawan Persija. Dn merupakan suporter Persib dan Haringga suporter Persija. Tatang mengaku sudah menemui anaknya saat berada di Lapas Anak Sukamiskin sebelum menjalani sidang perdana. Tatang dan istrinya, pasrah menanti putusan hakim.
Ngeri, Begini Hasil Visum terhadap Haringga Sirla, Tertulis dalam Dakwaan Jaksa https://t.co/L7x8lZqDNT via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 16, 2018
Berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak, batas maksimal pemeriksaan anak di pengadilan mencapai 25 hari. Pada sidang perdana Dn yang juga menghadirkan Sm (17), keduanya anak di bawah umur, selain pembacaan dakwaan, sekaligus pemeriksaan saksi.
Sidang lebih cepat dibanding dengan kasus melibatkan orang dewasa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Ternyata Ini Alasan Mario Gomez Main Tanpa Striker Lawan Persipura, Pilih Tarik Keluar Muchlis Hadi https://t.co/36gsU3CJq7 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 16, 2018
"Kami pasrah, tapi kami berharap hakim tidak menghukum pidana penjara. Kalau bisa ditempatkan di pesantren saja. Karena kalau ditahan, disel, kami khawatir anak saya jadi tertekan," ujar Tatang.
Jaksa menerapkan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaannya.
Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung dan sudah menangkap 14 pelaku termasuk dua pelaku di bawah umur yang sudah menjalani sidang perdana di PN Bandung. Dari 14 pelaku, baru dua yang disidangkan.