Suporter Tewas di GBLA
Ngeri, Begini Hasil Visum terhadap Haringga Sirla, Tertulis dalam Dakwaan Jaksa
Hasil visum terhadap Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas dianiaya sejumlah suporter Persib Bandung di Stadion GBLA
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hasil visum terhadap Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas dianiaya sejumlah suporter Persib Bandung di Stadion GBLA, Kota Bandung, Minggu (23/9/2018) menunjukan hasil yang mengejutkan tentang luka-luka yang ada di tubuh korban.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum di sidang perdana kasus pengeroyokan Haringga Sirla itu dengan dua terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018), diketahui hasil visum bernomor R/VeR/155/IX/2018Dokpol 23 September 2018, ditandatangani dr Fahmi Arief Hakim, dokter spesialis forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
• Curiga WhatsApp Anda Disadap atau Dibajak? Cek dengan Cara Ini, Mudah Lho!
"Dalam kesimpulan visum, menyatakan pada mayat laki-laki berusia 23 tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, memar pada wajah dan luka lecet pada anggota gerak atas serta patah tulang hidung dan leher, memar otak, robek selaput otak keras, pendarahan pada batang otak serta robeknya selaput keras dan hampir putusnya batang otak akibat kekerasan tumpul," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung, Melur Kimaharandika SH, ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).
Roro Fitria Dapat Musibah Bertubi-tubi, Dari Masuk Penjara, Hingga Puncaknya Sang Ibu Meninggal https://t.co/LVgNpHhnek via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 16, 2018
"Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang leher disertai putus batang otak dan pendarahan pada batang otak," ujar jaksa.
Kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
• Lagi-lagi, Spanduk Kecaman Terhadap PSSI Terpampang di JPO Bandung Indah Plaza Bandung
Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung dan sudah menangkap 14 pelaku termasuk dua pelaku di bawah umur yang sudah menjalani sidang perdana di PN Bandung.