Ibu Hamil yang Jadi Terdakwa dan Ditahan atas Laporan Istri Jenderal Divonis 5 Bulan 7 Hari Penjara

Seorang ibu berinisial FT yang menjadi terdakwa saat hamil akhirnya divonis lima bulan tujuh hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan . . .

Editor: Dedy Herdiana
KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI
Sidang putusan kasus ibu hamil dibui atas laporan istri jenderal ditunda karena melahirkan, Jumat (28/9/2018). 

Salah seorang anggota tim kuasa hukum dari LBH Apik Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika FT yang merupakan orang tua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook.

FT mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook.

Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta.

DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta.

Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut.

Alhasil, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta.

DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut.

FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu.

Namun, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi.

Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT.

Melahirkan

Sidang putusan FT, ibu hamil terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan istri jenderal TNI DW, yang tadinya akan digelar Jumat (28/9/2018), terpaksa ditunda.

Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menunda sidang lantaran terdakwa baru melahirkan anaknya pada Jumat dini hari.

"Dia baru melahirkan semalam, jadi tidak bisa hadir di sidang," kata Kuasa Hukum FT dari LBH Apik, Romy Leo Rionaldo, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Jumat (28/9/2018).

Hakim Ketua yang memimpin sidang, Lutfi, memutuskan sidang putusan kasus FT akan dilaksanakan kembali pada Senin (1/10/2018).

Sidang putusan tidak bisa digelar apabila terdakwa tidak bisa hadir.

"Hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin, kalau Senin (FT) tidak (bisa) datang juga, ditunda (lagi)," ujar Romy. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Hamil yang Dibui atas Laporan Istri Jenderal Divonis 5 Bulan 7 Hari Penjara"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved