Ibu Hamil yang Jadi Terdakwa dan Ditahan atas Laporan Istri Jenderal Divonis 5 Bulan 7 Hari Penjara
Seorang ibu berinisial FT yang menjadi terdakwa saat hamil akhirnya divonis lima bulan tujuh hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan . . .
TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Seorang ibu berinisial FT yang menjadi terdakwa saat hamil akhirnya divonis lima bulan tujuh hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (1/10/2018).
FT jadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan oleh istri jenderal TNI berinisial DW,
Dalam putusannya, dilansir Kompas.com, Ketua Majelis Hakim Lutfi menyatakan, FT yang kini sudah melahirkan itu terbukti melanggar Pasal 378 tentang penipuan.
Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan dalam menjual pakaian secara daring atau online.
"Menjatuhkan hukumam lima bulan tujuh hari penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 9.000," kata Lutfi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Senin (1/10/2018).
• Anak Perempuan Ini Serang Perampok Bersenjata yang Merampas Uang Ayahnya, Ini Rekaman CCTV-nya
• Gomez Beri Komentar Begini Tentang Febri Hariyadi dan Dedi Kusnandar yang Masuk Timnas
Atas putusan ini, kuasa hukum FT, Romy Leo, mengaku cukup puas.
Menurut dia, ini putusan minimal yang mereka harapkan.
"Hasil maksimalnya ya kita inginnya langsung bebas," ujar Romy.
Karena putusan ini, FT hanya akan dipenjara selama 10 hari.
Sebab, ia sudah menjalani hukuman penjara sejak 4 Mei 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Vonis yang diputuskan majelis hakim kepada FT ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut FT divonis delapan bulan penjara dan bayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Sementara itu, terkait putusan majelis hakim, JPU masih pikir-pikir.
• PSSI Dikabarkan Akan Lanjutkan Liga 1 2018 pada 5 Oktober Ini
• Rayakan Kemenangan Timnya, Diego Maradona Menari di Ruang Ganti Pemain
JPU diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan setuju atau akan mengajukan banding terkait putusan itu.
FT mendekam di penjara dalam kondisi hamil lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan DW.
Salah seorang anggota tim kuasa hukum dari LBH Apik Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika FT yang merupakan orang tua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook.
FT mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook.
Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta.
DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta.
Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut.
Alhasil, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta.
DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut.
FT pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu.
Namun, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi.
Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT.
Melahirkan
Sidang putusan FT, ibu hamil terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan istri jenderal TNI DW, yang tadinya akan digelar Jumat (28/9/2018), terpaksa ditunda.
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menunda sidang lantaran terdakwa baru melahirkan anaknya pada Jumat dini hari.
"Dia baru melahirkan semalam, jadi tidak bisa hadir di sidang," kata Kuasa Hukum FT dari LBH Apik, Romy Leo Rionaldo, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Jumat (28/9/2018).
Hakim Ketua yang memimpin sidang, Lutfi, memutuskan sidang putusan kasus FT akan dilaksanakan kembali pada Senin (1/10/2018).
Sidang putusan tidak bisa digelar apabila terdakwa tidak bisa hadir.
"Hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin, kalau Senin (FT) tidak (bisa) datang juga, ditunda (lagi)," ujar Romy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Hamil yang Dibui atas Laporan Istri Jenderal Divonis 5 Bulan 7 Hari Penjara"