Polres Bandung Gagalkan Peredaran Narkoba di Lapas Jelekong

Satresnarkoba Polres Bandung berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Theofilus Richard
ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Satresnarkoba Polres Bandung berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kasat Narkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung, mengatakan sebanyak 40 paket sabu siap pakai berhasil diamankan dari tiga orang tersangka pelaku peredaran sabu di Lapas Jelekong, Soni Erlangga (20), Ari Riansyah (21), dan Juandi (40), pada Senin (24/9/2018). Ketiga orang tersebut merupakan tahanan lapas.

"Dari tangan mereka juga diamankan alat hisap sabu, telepon genggam serta modem internet," ujarnya melalui telepon seluler tadi siang.

Sebelumnya, kata Wahyu, pada Minggu (23/9/2018) pukul 14.00, Soni menyuruh tahanan yang diperbantukan di blok hunian (korve) untuk mengantar dua paket kecil sabu ke kamar 2 Beta yang dipesan tahanan Iki.

Namun, saat hendak menyerahkan pesanan, petugas lapas berhasil menangkap napi yang menjadi petugas korve. Setelah diinterogasi, napi tersebut memperoleh barang haram itu dari tahanan Soni.

Anthony Sinisuka Ginting Tersingkir dari Korea Open 2018

Salah Sangka, Dua Warga Ditembak Oknum Polisi, Begini Kronologinya

"Malam harinya, petugas lapas melakukan sidak di kamar 6 Delta dan ditemukan sabu yang dikemas menjadi paketan kecil sebanyak 37 paket di saku jaket tahanan Ari. Saat dikonfirmasi, Ari mengaku barang itu dari Juandi," tuturnya.

Menurutnya, petugas lapas kembali menginterogasi Juandi dan mengaku memperoleh barang dari Burhan yang berasal dari Pontianak.

"Suruhannya Burhan, Hendri, orang Bandung bertemu Juandi di kantin koperasi Lapas, Kamis (20/9/2018), dan menyerahkan sabu dengan dikemas menggunakan kondom," katanya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan Juandi, pengirim paket, Burhan, menyerahkan 40 paket kecil. Kemudian disimpan Juandi di dalam bantal. Esoknya, Juandi menggunakan 3 paket dan sisanya dititipkan ke Ari.

Dirinya menambahkan, tiga pelaku diamankan petugas lapas dan diserahkan ke Petugas Piket Siaga Narkoba Polres Bandung untuk diperiksa lebih lanjut.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 111, 114, 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Sebanyak 15 Menteri Masuk Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin, Ini Daftarnya

Kedai Lalapan Sambal Petir, Menyantap Menu Khas Nusantara dengan 8 Sambal yang Pedas Membara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved