Daftar Eks Koruptor yang Masuk Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI, Adakah dari Jabar?

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Editor: Ravianto
kpu
Logo komisi pemilihan umum 

4. Partai Golkar
- Heri Baelanu (Pandeglang)
- Dede Widarso (Pandeglang)
- Saiful T Lami (Tojo Una-Una)

5. Partai Nasdem
- Abu Bakar (Rejang Lebong 4)
- Edi Ansori (Rejang Lebong 3)

6. Partai Garuda
- Julius Dakhi (Nias Selatan)
- Ariston Moho (Nias Selatan)

7. Partai Berkarya
- Yohanes Marinus Kota (Ende 1)
- Andi Muttamar Mattotorang (Bulukumba 3)

8. PKS
- Maksum DG Mannassa (Mamuju 2)

9. Partai Perindo
- Zukfikri (Pagar Alam 2)

10. PPP
Tidak Ada

11. PSI
Tidak Ada

12. PAN
- Masri (Belitung Timur 2)
- Muhammad Afrizal (Lingga 3)
- Bahri Syamsu Arief (Cilegon 2)

13. Partai Hanura
- Warsit (Blora 3)
- Moh Nur Hasan (Rembang 4)

14. Partai Demokrat
- Jones Khan (Pagar Alam 1)
- Jhony Husban (Cilegon 1)
- Syamsudin (Lombok Tengah)
- Darmawaty Dareho (Manado 4)

15. Partai Bulan Bintang (PBB)
Tidak Ada

16. PKPI
- Matius Tungka (Poso 3)
- Joni Cornelius Tondok (Toraja Utara)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved