3 Anggotanya Masuk Daftar Calon Tetap Pileg 2019, DPRD Kota Cimahi Siapkan Pergantian
Merespons itu, DPRD Kota Cimahi pun mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tiga anggota dewan tersebut.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Tiga anggota DPRD Kota Cimahi telah terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Mereka adalah Nurhasan, Neng Cucu Sumiati, dan Listyo Prabowo. Ketiganya menjadi caleg melalui partai politik yang berbeda dibandingkan pada tahun 2014.
Merespons itu, DPRD Kota Cimahi pun mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tiga anggota dewan tersebut.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Yanuar Taufik, mengatakan harus ada pemberhentian hak dan pengaturan PAW terhadap tiga orang itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 160/6324/OTDA tertanggal 3 Agustus 2018.
"PAW sedang diproses karena sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri. Setelah mereka ditetapkan dalam DCT, maka tidak lagi berstatus anggota legislatif," ujarnya ketika ditemui di kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kota Cimahi, Jumat (21/9/2018).
• Selly Resmi Mundur dari Jabatannya Sebagai Wabup Cirebon
• Piala Asia U-16 2018, Bagus Kahfi Bawa Timnas U-16 Indonesia Unggul 1-0 atas Iran
• Supardi Nasir Yakin Persib Bandung Kalahkan Persija Jakarta di Laga Kandang Nanti
Ia mengatakan, sebelum ditetapkan dalam DCT, mereka masih dilibatkan dalam kegiatan DPRD semisal Komisi maupun Badan Anggaran.
"Kegiatan di Panitia Khusus (Pansus) harus pengajuan oleh fraksi tapi mereka memang sudah tak diajukan sejak pindah parpol," katanya.
Untuk reses yang terakhir, lanjutnya, tiga anggota DPRD yang masuk DCT itu masih terlibat karena status mereka masih anggota dewan bukan atas nama parpol atau fraksi.
"Pada Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu. Dari pihak parpol sudah mengajukan terkait PAW," katanya.
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. (*)