Kecelakaan Bus di Sukabumi
Penuturan Kernet yang Sopiri Bus di Kecelakaan Maut di Sukabumi
Tersangka yang merupakan kernet bus maut yang menewaskan 21 penumpang, di Turunan Letter S, Kecamatan Cikidang.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ravianto
Nasriadi mengatakan, sang kondektur atau kernet ini memang sempat menghilang.
Ia diketahui terlempar keluar bus, dan menolak saat hendak ditolong oleh warga.
"Namun berkat bantuan warga juga kami berhasil menemukannya, untuk lebih jauhnya kami tunggu hasil penyidikan lebih lanjut," kata Nasriadi.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Muhamad Adam (26) kondektur dan kernet bus maut kini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Sukabumi.
Ia diketahui telah menjalani operasi patah tulang bagian tangan akibat kecelakaan tersebut.
Tersangka Adam akan dijerat pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dengan ancaman penjara minimal selama 6 tahun penjara.
"Jika hasil penyelidikan TAA Mabes Polri dan Polda Jabar terbukti ada unsur kesengajaan maka akan terjerat pasal 311 dengan ancaman penjara selama 12 tahun," kata Kapolres.(fam)