Mantan Karyawan Mencuri di Rumah Makan Sindang Reret, Begini Alasan dan Rencananya

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah makan Sindang Reret, Pasawahan, Purwakarta, telah merencanakan aksinya. Ketiga pelaku itu ant

Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/ Haryanto
Ketiga pelaku curas di rumah makan Sindang Reret Pasawahan, Purwakarta saat diamankan di Mapolres Purwakarta 

Bersamaan dengan tiga pelaku, sebuah golok yang digunakan untuk melukai korban dijadikan barang bukti jajaran Polres Purwakarta.

Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau UU darurat 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sensasi Rasa Ayam Sawce Doube Dragon, Menu Istimewa di Kafe Ayam Sawce, Pedasnya Nendang

Upaya Sadar Inflasi, Pemkot Tasik Terima Seribu Bibit Cabai dari Bank Indonesia Perwakilan Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved