Mantan Karyawan Mencuri di Rumah Makan Sindang Reret, Begini Alasan dan Rencananya
Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah makan Sindang Reret, Pasawahan, Purwakarta, telah merencanakan aksinya. Ketiga pelaku itu ant
Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/ Haryanto
Ketiga pelaku curas di rumah makan Sindang Reret Pasawahan, Purwakarta saat diamankan di Mapolres Purwakarta
Bersamaan dengan tiga pelaku, sebuah golok yang digunakan untuk melukai korban dijadikan barang bukti jajaran Polres Purwakarta.
Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau UU darurat 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
• Sensasi Rasa Ayam Sawce Doube Dragon, Menu Istimewa di Kafe Ayam Sawce, Pedasnya Nendang
• Upaya Sadar Inflasi, Pemkot Tasik Terima Seribu Bibit Cabai dari Bank Indonesia Perwakilan Jabar