Menteri Agama Ingatkan Aturan Pengunaan Speaker di Masjid, Takbir Iduladha Boleh Pakai Speaker?
Dari tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penggunaan pengeras suaara atau speaker di masjid kembali menjadi perbincangan pasca vonis kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Meiliana.
Meliana memprotes adanya suara adzan di Masjid Al Amksum di Jalan KArya Tanjungbalai Selatan, Tanjung Balai, Sumkatera Selatan.
Meiliana meminta pengurus masjid mengecilkan volume suara adzan.
Pada tanggal 29 Juli 2016, warga marah mengetahui adanya protes dari Meiliana.
Warga kemudian menyerang dan merusak rumah Meilianan serta Vihara atau Pekong yang ada di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
• Setelah Raih Emas di Asian Games, Tiara Pun Bertekad Kibarkan Merah Putih di Sea Games 2019
Warga juga melaporkan Meiliana ke polisi atas tuduhan melaukan penistaan agama.
Proses hukum pun berjalan. Meiliana akhirnya dijatuhi hukuman 18 bulan atau1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan penistaan agama, sesuai pasal 156A KUHPidana.
Tak lama setelah vonis Meiliana, pada Kamis (24/8/2018), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengingatkan kepada masyarakat terkait aturan penggunaan speaker di masjid atau musala.
@lukmansaifuddin: Inilah Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla yang masih berlaku hingga saat ini.
• Jokowi: Saya Sering Dibilang Ndeso Banget
Cuitan menteri agama ini disertai imej yang berisi aturan-aturan yang dikutip dari Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, telah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.
Berikut 5 Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara di Tempat Ibadah seperti Dibagikan Menteri Agama
1. Waktu Salat Subuh
Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum masuk waktu subuh.
Pembacaan Al Quran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar.