8 Orang dari Komplotan Begal di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Satu Mengaku Panglima Perang Brigez

Para tersangka ini dalam aksi mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan memakai senjata tajam kepada korban-korban mereka

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Isep Heri
Komplotan begal, 8 orang, yang meresahkan warga Tasikmalaya diringkus Polresta Tasikmalaya, Kamis (23/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA- Polres Tasikmalaya Kota meringkus delapan orang yang merupakan komplotan begal motor yang meresahkan warga di Tasikmalaya dan wilayah Priangan Timur selama ini.

Dari delapan pelaku yang ditangkap, lima di antaranya merupakan anggota dari Brigez.

Mereka yang ditangkap berinisial TS (32), AH (24), GA (28), PP alias Fey (30), M (27), AH alias Sem (26), ZA (28), dan IM (22).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf, delapan orang itu telah melakukan berbagai jenis kejahatan dengan kekerasan. Korban mereka adalah para pengendara motor dan konter ponsel di wilayah hukum Tasikmalaya.

"Para tersangka ini dalam aksi mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan memakai senjata tajam kepada korban-korban mereka. Kejahatan terhadap pengendara motor terjadi baik pada malam maupun siang hari," katanya kepada wartawan saat konferensi Pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (23/8/2018).

Pungutan Biaya Pendidikan SMA/SMK Diperbolehkan, Dilarang untuk Si Miskin, Ini Aturan Hukumnya!

Lowongan Kerja BUMN Agustus 2018 - Cek di Sini untuk Info Selengkapnya

Dikatakan Febry, komplotan pelaku pembegalan ini dalam tiga hari saja melakukan kejahatan di 14 titik.

Saat beraksi, para pelaku dalam membawa senjata tajam, shock breaker motor, dan senjata api jenis soft gun.

Mereka pun kerap tidak segan melukai korban untuk merampas barang berharga milik korban semisal ponsel dan motor.

"Alhamdulillah, (mereka) berhasil diringkus dalam waktu sepuluh hari. Mereka pelaku sangat keji dan terorganisasi," kata Febry Kurniawan Maruf.

Febry melanjutkan, satu di antara pelaku yakni AH alias Sem mengakui sebagai panglima perang Brigez DPW Kabupaten Tasikmalaya.


"Mereka adalah sebagai senior dan pimpinan kelompok motor Brigez di Kabupaten Tasikmalaya. Malahan, salah satunya mengaku sebagai panglima perang di kelompok motor tersebut," kata Febry.

Saat ini kepolisian tengah memburu dua pelaku lainnya yang merupakan otak di balik aksi kriminal yakni Yunus dan Hendi, serta mencari senjata api jenis air soft gun yang dipakai dalam aksi mereka.

Selain memgamankan delapan pelaku, polisi turut mengamankan sebanyak 7 kendaraan roda dua, dan 19 ponsel hasil kejahatan para pelaku.

Para pelaku dijerat Pasal 365 juncto 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved