Iduladha 2018

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Menjelang pelaksanaan kurban, muncul satu pertanyaan. Bolehkah kurban untuk orang yang sudah meninggal? Berikut jawaban Ustaz Abdul Somad.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kompas.com
Ustaz Abdul Somad 

Terakhir, mahzab Hambali. Seseorang bisa berkurban untuk orang yang meninggal menurut mahzab ini.

Daging kurbannya pun boleh dimakan dan tidak memerlukan wasiat.

"Tidak perlu wasiat, dagingnya boleh dimakan, dan pahalanya sampai. Dalam hal ini pilihlah Hambali," ujar Ustaz Abdul Somad.

Ini 4 Tips Memilih Hewan Kurban, Jangan Sampai Salah Beli!

Selain penjelasan dari Ustaz Abdul Somad, ada tiga rincian kurban untuk orang yang sudah meninggal. Berikut ulasannya, mengutip dari muslim.or.id:

Pertama, kurban untuk orang yang sudah meninggal hanya sebagai ikutan.

Contohnya, seseorang berkurban untuk sendiri dan keluarganya, termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia.

Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.

Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”

Ini Kisah Bermulanya Puasa Arafah, Merunut Pada Kisah Nabi Ibrahim

Kedua, kurban karena ada wasiat.

Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).

Terakhir adalah kurban dengan niatan khusus untuk orang yang sudah meninggal, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Nabi Muhammad SAW tidak pernah berkurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus.

7 Bagian Hewan Kurban yang Haram Dimakan, Torpedo Kambing atau Sapi Boleh Kah?

Cara Mengolah Daging Kambing Agar Tidak Alot dan Bau Prengus, Ternyata Hanya Gunakan Ramuan Ini Lho

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved