Iduladha 2018

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Menjelang pelaksanaan kurban, muncul satu pertanyaan. Bolehkah kurban untuk orang yang sudah meninggal? Berikut jawaban Ustaz Abdul Somad.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kompas.com
Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNJABAR.ID - Menjelang Hari Raya Iduladha, para umat Muslim beramai-ramai untuk melakukan kurban.

Dalam Alquran surat Al Maidah ayat 27, disebutkan:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka (qurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.”

Menjelang pelaksanaan kurban, muncul satu pertanyaan. Bolehkah kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Terdapat berbagai pendapat dari para ulama terkait hal ini.

Ustaz Abdul Somad dalam sebuah ceramahnya juga sempat membahas mengenai boleh atau tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut Ustaz Abdul Somad, terdapat empat mazhab terkait hal ini.

Pertama, menurut mazhab Hanafi, berkurban untuk orang yang sudah meninggal boleh saja.

"Boleh tapi dagingnya tidak boleh dimakan. Bagikan semua dagingnya ke fakir miskin," ujar Ustaz Abdul Somad.

Kedua mahzab Maliki. Menurut mahzab ini, kurban untuk orang yang sudah meninggal boleh dilakukan asal ada wasiat.

"Boleh kalau meninggalkan wasiat, kalau tidak ada wasiat, tiba-tiba dia buat sendiri untuk bapaknya, makruh," kata UAS.

"Pahalanya ada tapi perbuatan dia membuat itu (kurban), makruh," tambahnya.

Kurban atau Akikah, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Ketiga, mahzad Syafi'i. Ustaz Abdul Somad mengatakan, jangan melakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal bila tidak ada wasiat.

"Kalau tidak ada meninggalkan wasiat, jangan dibuat," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved