Sungai Cimanuk Tercemar Limbah Kulit, Ini Reaksi Walhi Jabar
Sebab, pelaku usaha industri kulit di Kabupaten Garut itu mayoritas merupakan pelaku industri rakyat.
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Wisnu Saputra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus pencemaran anak Sungai Cimanuk akibat limbah kulit di sentra industri kulit Sukaregang, Kabupaten Garut, dinilai berbeda dengan industri besar pada umumnya.
Sebab, pelaku usaha industri kulit di Kabupaten Garut itu mayoritas merupakan pelaku industri rakyat.
Hal itu disampaikan Direktur Walhi Jabar, Dadan Ramdan.
Kendati demikian, Dadan mengatakan, dalam aspek lingkungan dan hukum lingkungan, para pelaku industri rakyat itu tetap harus tetap taat terhadap perundang-undangan. Dalam hal Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
"Kalau industri kecil memang harus ada pembinaan dari pemda setempat secara intensif. Masalahnya, kami belum tahu pembinaan yang dilakukan pemda itu sejauh mana,' ujar dia saat dihubungi Tribun visa sambungan telepon, Kamis (16/8/2018).
Untuk membaca berita selengkapnya, bisa Anda baca di Koran Tribun Jabar edisi Jumat 17 Agustus 2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jembatan-maktal_20180716_135742.jpg)