Terpopuler
Reaksi Mahfud MD Batal Dipilih Jokowi: Tidak Kecewa, Kaget Saja karena Sudah Mempersiapkan Diri
Tentu, keputusan ini di luar dugaan, setelah sebelumnya diprediksi Jokowi akan didampingi oleh Mahfud MD.
Di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
"Untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," tegasnya.
Surat permohonan yang masuk, lanjutnya, lantas dicek di register perkara pidana. Pengadilan Negeri (PN) Sleman lalu mengeluarkan surat bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.
Dijelaskanya, di dalam surat tersebut disebutkan, nama Prof Dr Mahfud MD, laki-laki, tempat tanggal kelahiran, Sampang 13 Mei 1957 alamat, di kawasan Depok, Sleman, pekerjaan dosen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan sampai surat ini dikeluarkan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana ini dikeluarkan oleh PN Sleman dan ditandatangani Ketua PN Sleman Erma Suharti.
"Surat dikeluarkan tanggal 8 Agustus dan langsung diambil," katanya.
(Tribun Jabar/Yudha Maulana)
• Sekjen Kemendagri: Tidak Dipertandingkan, Catur Tetap Dapat Dukung Asian Games
• Cak Imin Terkejut Setelah Dengar KH Maruf Amin jadi Pendamping Jokowi di Pilpres 2019